Jakarta, (Inmas Bantaeng) - Sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi terkait kasus perkawinan anak (nikah dini) di Kab. Bantaeng beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kab. Bantaeng beserta segenap instansi terkait melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri Jakarta guna melaksanakan konsultasi.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bantaeng, bapak Drs. H. Muhammad Yasin, MT ini beranggotakan antara lain Wakil Ketua DPRD Kab. Bantaeng Hj. A. Nurhayati, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhamamd Yunus, S.Ag, M.Ag, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng bapak Ruslan Saleh dan beberapa pimpinan OPD dan pejabat terkait lainnya antara lain Kepala Dinas PMD dan PPA, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Hukum dan Plt Kabag Kesra Setda Bantaeng.
Rombongan diterima oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri di ruang kerjanya (Jum'at, 4/5/18).
Adapun maksud dan tujuan konsultasi rombongan Kab. Bantaeng ke Biro Hukum Kemendagri ini adalah guna konsultasi terkait akan diterbitkannya produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) tentang Perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini di Kab. Bantaeng.
Rombongan berharap, utamanya dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, semoga solusi yang diberikan Biro Hukum Kemendagri untuk pencegahan perkawinan anak ini dapat diimplementasikan bersama OPD terkait, serta berharap lahirnya PERPPU terkait Pencegahan Perkawinan Anak.