Turut hadir Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak H. Muh. Ahmad Jailani. S.Ag. MA, serta para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se Kab. Bantaeng.
Bimbingan Manasik Haji tingkat Kab. Bantaeng musim haji tahun 2018 M / 1439 H ini merupakan bimbingan manasik haji pertama tingkat Kabupaten Bantaeng yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Demikian disampaikan Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus mengawali sambutannya.
Sebelumnya, lanjut Kakan Kemenag, para Jemaah Calon Haji ini telah memperoleh pembimbingan dari para Penyuluh Agama di kecamatan masing-masing melalui program pendampingan yang dilakukan oleh para Penyuluh baik PNS maupun Non PNS di wilayah KUA Kecamatan masing-masing yang telah dimulai sejak musim haji tahun lalu. Demikian dilaporkan Kakan Kemenag kepada bapak Plt Kakanwil.
Sementara itu, dalam kesempatan ini, bapak H. Iskandar Fellang yang merupakan kunjungan pertama beliau di Kab. Bantaeng sejak ditunjuk sebagai Plt Kakanwil Kemenag Sulsel, selain membuka secara resmi Bimbingan Manasik Haji pertama tingkat Kabupaten juga berkesempatan menyampaikan materi terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dihadapan 185 Jemaah Calon Haji Kab. Bantaeng, Plt Kakanwil menyampaikan bahwa Bimbingan manasik haji ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun dilaksanakan.
"Mengapa dilaksanakan setiap tahun, karena Dinamika penyelenggaraan ibadah haji ini setiap tahun cenderung mengalami perubahan, sehingga meskipun diantara jemaah ada yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, tetap harus mengikutinya guna memperoleh update informasi". Tutur beliau.
Dalam penyampaian materinya, mantan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel ini mengurai tentang Tiga Pilar Pokok Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pilar pertama menurut Plt. Kakanwil yang juga menjabat Kabid Urais Binsyar ini adalah terkait Pembinaan Ibadah Haji, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi jemaah haji.
Pilar kedua lanjut Kakanwil adalah Pelayanan Ibadah Haji, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyiapan dan pelayanan administrasi, dokumen, akomodasi, transportasi, katering, kesehatan dan hal-hal lain yang diperlukan jemaah haji.
Dan Pilar ketiga menurut Kakanwil adalah Perlindungan Ibadah Haji, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi dan hal-hal lain untuk memberikan perlindungan bagi jemaah haji.