Ujian Dinas dan UPKP 2018 diikuti oleh ratusan ASN Kemenag dari Kabupaten/Kota se Sulsel. Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Sub Bagian Tata Usaha mengirim 4 orang ASN nya untuk mengikuti ujian dimaksud berdasarkan jatah atau kuota yang telah ditentukan, sementara sejumlah ASN lainnya yang juga telah mengajukan permohonan melalui urusan Kepegawaian dapat menunggu jadwal UPKP berikutnya.
Plt Kakanwil Kemenag Sulsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan ASN Kemenag demi terciptanya pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Sekteraris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-14904/B.II/4-b/Kp.07.1/04/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Kementerian Agama Tahun 2018, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang dapat mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
I. Ujian Dinas
Untuk calon peserta yang dapat mengikuti Ujian Dinas, terdiri dari:
a. Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu;
a. Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu;
b. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III (Ujian Dinas Tk. I);
- Pejabat struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk.II);
- PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh Ijazah atau memiliki Ijazah yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon PNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang bersangkutan setelah memenuhi syarat:
- Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir (PNS);
- Penialaian Kinerja PNS dan SKP dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Adapun jenis/jenjang UPKP.
Penyesuaian Ijazah berdasarkan pasal 18 dan 20 PP Nomor 12 Tahun 2002, adalah sebagai berikut:
- UPKP Tingkat I untuk PNS yang berijazah SLTP dan masih berpangkat gol/ruang Juru Muda Tk.I, I/b dan berijazah SLTA dan masih berpengkat Juru Tk.I, I/d;
- UPKP Tingkat II untuk PNS yang berijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Dikploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda (II/a) ke bawah serta PNS yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda/Akademi dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I, II/b ke bawah;
- UPKP tingkat III untuk PNS yang memperoleh ijazah S1 atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, II/d ke bawah serta PNS yang memperoleh ijazah Magister (S2) dan masih berpangkat Penata Muda, III/a.
Ada catatan penting yang perlu diperharikan bahwa bagi PNS yang memiliki ijazah tetapi belum sesuai dengan uraian pekerjaan, terlebih dahulu sebelum PNS yang bersangkutan diajukan untuk mengikuti UPKP diadakan mutasi ke dalam bidang tugas/jabatan lain yang masih lowong dan sesuai dengan bidang ilmu yang berkiatan dengan ijazah yang dimiliki, agar dapat dicapai keseimbangan kepentingan peningkatan pelaksanaan tugas organisasi dan peningkatan karier PNS yang bersangkutan. (mhd)