Bekerjasama Kades, Penyuluh Dan P3N Desa Papan Loe Bantaeng Beri Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Papan Loe (Inmas Bantaeng) - Ada 4 kewajiban muslim yang hidup terhadap muslim yang meninggal, yang sering disebut Fardhu Kifayah, meskipun istilah Fardhu kifayah itu sendiri sebenarnya bukan hanya untuk pengurusan jenazah saja.

Fardhu kifayah adalah setiap kewajiban yang bila telah dikerjakan oleh sebagian muslim, maka lepaslah kewajiban muslim yang lainnya antara lain menjawab salam, pengurusan jenazah, dan lain lain.

Adapun Fadhu kifayah untuk jenazah itu adalah :

1. Memandikannya
2. Mengapaninya
3. Menshalatkannya
4. Menguburkannya

Sehubungan dengaan itu, melalui Majelis Ta'lim Desa Papan Loe Kec. Pa'jukukang Kab. Bantaeng, kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah se Desa Papan Loe digelar Sabtu (21 Juli 2018).

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini: Ustad Jabal Nur, S.Pdi, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) Desa Papan Loe bersama Ustad Drs. H. Rajuddin Penyuluh Fungsional pada KUA Kec. Pa'jukukang.



Selaku Ka. KUA Kec. Pa'jukukang. H. Arifuddin, Lc mengapresiasi dan menghaturkan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Papanloe yang telah memfasilitasi kegiatan praktek penyelenggaraan jenazah Se Desa Papanloe tersebut, demikan pula kepada P3N Jabal Nur, S. Pdi dan Penyuluh KUA Kec. Pa'jukukang Drs. H. Rajuddin sebagai narasumber.

Kegiatan seperti ini tentu saja sangat bermanfaat bagi warga desa demi memberikan pemahaman kepada warga tentang tata cara penyelenggaraan jenazah yang benar sesuai tuntunan. (mhd)