Kakan Kemenag Bantaeng: Haji Mabrur Berawal Dari Niat Sejak Mendaftar Haji

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Digelar Selasa 3 Juli 2018 bertempat di Masjid Raya, Jl. Raya Lanto, Kab. Bantaeng, 186 Calon Jemaah Haji Kab. Bantaeng musim haji tahun 1439 H / 2018 M mengikuti bimbingan manasik haji yang merupakan bimbingan manasik haji kedua atau yang terakhir di tingkat Kabupaten.

Bertindak selaku narasumber antara lain: Kepala Kantor Kemenag Bantaeng bapak H. Muhammad Yunus dengan materi seputar pelaksanaan Ibadah Haji dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng yang diwakili oleh bapak H. Marzuki dengan materi mengenai kesehatan haji dengan moderator Kepala Seksi PHU H. Muhammad Tahir, dan Kasubag Tata Usaha H. Muh Ahmad Jailani.

Turut hadir petugas TPIHI (Pembimbing Ibadah Haji) Kloter 15 Embarkasi Makassar, H. Muhammad Arfah yang juga merupakan Kepala Seksi PAIS Kantor Kemenag Bantaeng, para petugas TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia) yang terdiri dari: dr. St. Syamsurya, Dokter Puskesmas Pattoppakang Kec. Mangngarabombang, Dinas Kesehatan Kab. Takalar, Syamsul Bahri, AMK, paramedis atau perawat pada UPT Balai Pelayanan Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, dan Purwatiningsih, S.Kep, Ns, paramedis atau perawat pada RSKD (RS Dadi), Dinas Kesehatan Prov. Sulsel.

Pesan utama dari pencerahan yang disampakan Kakan Kemenag terkait materi pelaksanaan ibadah haji adalah bahwa untuk memperoleh haji mabrur itu dimulai dari niat sejak mendaftar haji, bahwa niat mendaftar haji itu adalah semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan karena ikut-ikutan karena teman atau tetangga mendaftar haji dan sebagainya.

Dan ibadah haji itu lanjut H. Muhammad Yunus, merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang punya kemampuan sebagaimana diperintahkan Allah dalam surah Ali-Imron ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النّاسِ حِجُّ البَيتِ مَنِ استَطاعَ إِلَيهِ سَبيلً
Wa lillahi ‘alan-nasi hijjul-baiti manista¯ala ilaihi sabila(n), yang artinya : “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana.

Lebih lanjut, Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus menguraikan mengenai Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji. Berikut rekamannya: