Kepala KUA Kec. Tompobulu H. Hamka, S.Ag berkesempatan menjadi salah satu narasumber yang menurut kordes KKN Unhas, program ini merupakan usulan masyarakat pada rapat program kerja.
Kepala KUA Kec. Tompobulu H. Hamka, S.Ag dalam paparan materinya menyampaikan bahwa pernikahan di usia dini sangat penting untuk dihindari karena bahayanya sangat besar, yaitu menghilangkan masa muda anak untuk melanjutkan pendidikan, merusak masa depan anak, secara fisik dan psikis menjadi suami dan istri bahkan orang tua serta sistem reproduksi belum siap untuk hamil dan melahirkan serta sangat rawan kematian ibu dan anak.
Untuk itu, lanjut H. Hamka, bahwa orang tua, pendidik, penyuluh maupun tokoh-tokoh masyarakat harus berperan aktif mensosialisasikan bahaya dan mencegah terjadinya pernikahan dini ini.
Dalam kegiatan yang dihadiri para kepala dusun, dan sejumlah majelis taklim itu, Kepala KUA juga mensosialisasikan masalah-masalah pernikahan lainnya yang dilayani di KUA.
Turut hadir Saharuddin S.Ag penyuluh Agama Islam Fungsional yang juga Ketua BPD Desa Labbo, Kec. Tompobulu.