Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan bimbingan yang digelar beberapa waktu yang lalu yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh lembaga RA se Kab. Bantaeng bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng.
Dalam visitasi akreditasi RA kali ini tim yang terdiri dari asesor : DR. Dg. Makkalassa dan Nurbaya, S.Pd., M.Pd telah melakukan visitasi kesejumlah RA pada hari Kamis 25 Oktober 2018 antara lain: RA Al Ihsan Wahda Islamiyah, RA Nurul Ilmi Sinoa, RA Perwanida IV Campagaloe, RA Perwanida V Kassiloe, RA Alwutsaa dan RA Ma'arif Batulabbu.
Adapun tujuan akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan
Sedang dokumen yang disiapkan dalam Akreditasi PAUD (TK RA KB TPA BA) adalah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan dalam PAUD sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yaitu:
- Standar Kompetensi Lulusan,
- Standar Isi,
- Standar Proses,
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Standar Sarana dan Prasarana,
- Standar Pengelolaan,
- Standar Pembiayaan dan
- Standar Penilaian Pendidikan.