Plh Kasi Bimas Islam Kemenag Bantaeng: Peristiwa Nikah Tahun 2018 Mencapai 1.151 Peristiwa

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Dalam pelaksanaan apel pagi Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Senin, 15 Oktober 2018, bapak Abd. Halim Yakub, S.Ag kembali mendapat amanah selaku pembina Apel, namun kali ini dalam kapasitasnya sebagai Plh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kab. Bantaeng.

Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng yang baru sepekan diberi amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Bimas Islam karena bapak H. Muhammad Yassar telah memasuki masa purna bhakti per 1 Oktober 2018 ini dalam amanatnya mengaku sedikit kaget tiba-tiba kembali ditunjuk sebagai Pembina Apel padahal menurutnya dirinya baru saja menjadi pembina apel beberapa pekan yang lalu.

Namun setelah melihat jadwal, barulah dirinya menyadari bahwa jadwal hari ini adalah dalam kapasitasnya sebagai Plh Kepala Seksi Bimas Islam.

Dalam amanatnya Abd. Halim Yakub menyampaikan mengenai kegiatan-kegiatan dalam Seksi Bimas Islam antara lain mengenai kegiatan Kepenyuluhan, Kepenghuluan, kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan juga Bimbingan Pra Nikah yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Untuk Peristiwa Nikah di Kabupaten Bantaeng sampai dengan September 2018 ini menurut Plh Kasi Bimas Islam adalah sebanyak 1.151 peristiwa dengan perincian:
  1. PNBP-NR      : 1050 peristiwa, 
  2. Balai Nikah  : 17 peristiwa, dan
  3. Itsbat Nikah : 84 peristiwa
Dijelaskan bahwa PNBP-NR atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Nikah Rujuk adalah merupakan peristiwa Nikah/Rujuk yang terjadi diluar KUA atau diluar jam/hari kerja KUA.

Adapun Peristiwa Nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah adalah peristiwa Nikah dengan biaya Rp.0,- dan mendapat Buku Nikah dari KUA yang bersangkutan.

Sedangkan Peristiwa Itsbat Nikah merupakan peritiwa yang menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tetang Penyebarluasan Kompilasi hukum Islam), adalah merupakan upaya hukum yang dilakukan jika seseorang tidak memiliki bukti akta pernikahan/akta perkawinan khusus bagi yang beragama Islam.

Itsbat Nikah ini adalah fasilitas yang disediakan bagi pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.

Karena pencatatannya dilaksanakan di Pengadilan Agama, maka peristiwa ini meski juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA Kecamatan akan tetapi PNBP nya atau biayanya tidak masuk melalui KUA yang bersangkutan melainkan melalui Pengadilan Agama setempat. Tutup Abd. Halim. (mhd)