Para tenaga honorer Eks K2 yang terdiri dari unsur tenaga guru, staf administrasi dan penyuluh agama ini diterima secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng.
Diantara aspirasi yang disampaikan secara santun dan sangat beretika dari para tenaga honorer K2 lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini adalah mengenai batasan umur yang telah ditetapkan dalam PERMENPAN No 36 Tahun 2018 agar dapat direvisi kembali guna mengakomodir semua tenaga honorer K2 yang rata-rata telah berusia diatas 35 tahun.
Hal lain yang disampaikan oleh perwakilan honorer K2 lingkup Kemenag Bantaeng tersebut adalah meminta kepada pemerintah untuk menunda rekruitmen CPNS Tahun 2018 ini hingga ada regulasi yang jelas terkait penyelesaian Honorer Eks K1 dan K2 ini.
Lebih lanjut para honorer K2 yang sebagian besar telah berusia diatas 35 tahun ini juga meminta kepada pemerintah agar rancangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dibatalkan dan menggantinya dengan pengangkatan secara bertahap berdasarkan hasil tes CPNS dengan tanpa batasan umur.
Penyampaian aspirasi para tenaga honorer K2 lingkup Kantor Kemenag Bantaeng tersebut diterima dengan baik oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bantaeng mewakili Kepala Kantor.
Sementara itu di tengah kesibukan menghadiri acara/kegiatan pada hari ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muhammad Yunus juga masih berkesempatan menemui para tenaga honorer eks K2 ini usai diterima secara resmi di Aula Kantor Kemenag.
"Saya mengapresiasi cara honorer k2 Kemenag Bantaeng yang menyampaikan aspirasi dengan santun dan sangat beretika ini". Ungkap Kakan Kemenag.
"Pada dasarnya kami sangat maklum dengan kondisi dan harapan mereka, semoga saja ada regulasi yang dapat memenuhi harapan para tenaga honorer yang telah mengabdi sampai puluhan tahun itu". Harapnya. (mhd)