Rakor bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi di tingkat Kecamatan dalam hal pelayanan kemasyarakatan Tingkat Kec. bantaeng khususnya dalam bidang keagamaan dan lebih khusus lagi dalam pelayanan pencatatan nikah.
Dalam kesempatan itu juga tampak hadir Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Drs. H. M. Ribi, MM bersama staf.
Mengawali sambutannya, Kepala KUA Drs. Muslimin HR menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bapak camat, para lurah dan kades serta imam desa/kelurahan yang telah memenuhi undangan.
Pertemuan ini menjadi sangat penting sehubungan dengan terbitnya PMA 19 Tahun 2018, dan dua Kepdirjen turunannya yakni No. 713 dan 977 yang memberikan banyak perubahan regulasi mulai dari jenis blanko pendaftaran catin yang sudah lebih simpel, tapi harus didukung dengan data Nik yang sudah OL, dan kepada catin yang belum aktifasi datanya diarahkan untuk segera berhubungan dengan pihak DukCaPil. Demikian Kepala KUA.
Dalam kesempatan itu Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM turut memberikan penjelasan terkait posisi KUA Kec. Bantaeng yang berada di kategori thipology C, sehingga dalam pelayanan pencatatan nikah di luar balai nikah tidak lagi memakai jasa P3N atau sekarang menjadi P4.
Sebelum menutup arahannya, Kasi Bimas Islam tak lupa memberikan motivasi kepada para penyuluh untuk memperhatikan tupoksinya dan dituangkan dalam bentuk laporan. pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (abou/mhd)
Dalam kesempatan itu juga tampak hadir Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Drs. H. M. Ribi, MM bersama staf.
Mengawali sambutannya, Kepala KUA Drs. Muslimin HR menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bapak camat, para lurah dan kades serta imam desa/kelurahan yang telah memenuhi undangan.
Pertemuan ini menjadi sangat penting sehubungan dengan terbitnya PMA 19 Tahun 2018, dan dua Kepdirjen turunannya yakni No. 713 dan 977 yang memberikan banyak perubahan regulasi mulai dari jenis blanko pendaftaran catin yang sudah lebih simpel, tapi harus didukung dengan data Nik yang sudah OL, dan kepada catin yang belum aktifasi datanya diarahkan untuk segera berhubungan dengan pihak DukCaPil. Demikian Kepala KUA.
Dalam kesempatan itu Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM turut memberikan penjelasan terkait posisi KUA Kec. Bantaeng yang berada di kategori thipology C, sehingga dalam pelayanan pencatatan nikah di luar balai nikah tidak lagi memakai jasa P3N atau sekarang menjadi P4.
Sebelum menutup arahannya, Kasi Bimas Islam tak lupa memberikan motivasi kepada para penyuluh untuk memperhatikan tupoksinya dan dituangkan dalam bentuk laporan. pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (abou/mhd)