Rakor KUA Ermes Bantaeng Bahas Perubahan Aturan Tentang Perkawinan

Eremerasa, (Inmas Bantaeng) - Bertempat di Aula KUA, Jumat/28/12/2018, jajaran KUA Kec. Eremerasa mengikuti Rapat Koordinasi yang merupakan Rapat Koordinasi terakhir dalam tahun 2018 ini.

Rapat Koordinasi timgkat KUA Kec. Eremerasa kali ini hadiri oleh kepala Desa dan P3N se KUA Kec. Eremerasa, penghulu fungsional, penyuluh Agama PNS dan staf KUA. Turut hadir Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng Drs H. Muh. Ribi, MA.

Kepala KUA Eremerasa, M.Ridwan, S.Ag dalam arahannya menyampaikan bahwa Rakor kali ini bertujuan untuk koordinasi sekaligus sosialisasi terkait perubahan peraturan perkawinan yaitu PMA nomor 19 tentang pencatatan perkawinan, Perdirjen 713 Tahun 2018 tentang formulir dan laporan dan Perdirjen 977 Tahun 2018 tentang pembantu pegawai pencatatan perkawinan (P4) yang mana efektif berlaku 1 Januari 2019, sehingga sangat penting untuk difahami bersama dan dilaksanakan agar seragam, demikian pula P3N yang akan berubah nama menjadi P4, jumlahnya pun maksimal 5 dan hanya ada di Kecamatan yang bertipe D1 dan D2.




Sementara itu, Kasi Bimas Islam dalam arahannya mengharapkan semua stake holder yang terkait pencatatan perkawinan, agar memperhatikan aturan dalam pelayanan, apalagi kalau terkait pernikahan dini.

Khusus penghulu dan P3N dalam pelayanan nikah H. Ribi menghimbau agar memperhatikan penampilan supaya berwibawa dan sebaiknya pakai jas dan sarung.

Selanjutnya, kepada Penyuluh Non PNS Kasi Bimas menekankan agar memperhatikan pengiriman laporan online pada aplikasi E-PAI. Demikian H. Ribi menyampaikan arahan dan motivasi kepada segenap jajaran KUA Kec. Eremerasa. (mhd)