Bantaeng, (Inmas Bantaeng) – Sebanyak 215 orang guru madrasah di Kabupaten Bantaeng, yang terdiri dari 15 orang guru RA, 64 orang guru MI, 89 orang guru MTs dan 43 orang guru MA ditambah 5 orang unsur Pengawas akan di review untuk mendapatkan pembayaran tunggakan atau kekurangan tunjangan kinerja (Tukin) guru mulai November 2015 hingga Desember 2018.
Saat ini berkas para guru PNS tersebut sedang diteliti oleh tim Kemenag Bantaeng termasuk rekap daftar hadir mulai November 2015 hingga Desember 2018 untuk kemudian dikirim ke Kanwil Kemenag Sulsel guna dilakukan Review oleh tim BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Tim yang terdiri dari staf TU dan Seksi Penmad Kantor Kemenag Bantaeng ini sudah kerja lembur hingga malam selama kurang lebih 5 hari ini demi menyiapkan berkas para guru utamanya rekapitulasi daftar hadir untuk dibawa ke kanwil.
Dokumen yang disiapkan untuk review tunjangan kinerja guru tersebut adalah dokumen otentik dari masing-masing guru baik guru bersertifikat maupun non sertifikasi untuk membutikan kebenaran bahwa mereka memang melaksanakan tugas sebagai guru.
Dokumen tersebut terdiri dari: absensi elektrik, SK CPNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat, KGB terakhir, SK Mutasi (bagi yang mutasi), Sertifikat Pendidik, SK mengajar dan jadwal mengajar, SKP Tahun 2015-2018, SPTJM, dan Surat Pernyataan.
Keseluruhan berkas ini akan dilakukan review secara menyeluruh oleh tim yang terdiri BPKP dan Irjen Kemenag diatas. Dari hasil review ini, apabila dokumen para guru diterima dan dinyatakan lengkap oleh tim, maka para guru madrasah tersebut akan menikmati pembayaran kekurangan tukin guru sejak Bulan November 2015 hingga Desember 2018 bersasarkan hasil perhitungan sesuai Juknis.
Selisih tunjangan profesi guru dan nilai kelas jabatan bagi guru PNS yang telah menerima dana sertifikasi tersebut menurut Kepala Seski Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM, akan disesuaikan dengan nilai kelas jabatan atau grading bagi guru yang belum menerima sertifikasi, jadi yang belum sertifikasi, kelas jabatan (grading) nya akan berada pada grade 5 untuk gol III dan grade 3 untuk Gol II, sedang untuk yang sudah sertifikasi akan disesuaikan menurut pangkat dan golongannya.
Jadi dari 215 guru diatas menurut Kasi Penmad, tidak semua akan menerima kekurangan, karena tergantung selisihnya nanti, tapi yang jelas jika tunjangan sertifikasi yang diterima selama ini ternyata lebih tinggi dari kelas jabatan (grade) yang semestinya, H. Baedawi tegaskan tidak akan ada pengembalian (mhd)