Seksi PAI Kemenag Bantaeng Terus Sosialisasikan SIAGA

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Seksi PAIS Kantor Kemenag Bantaeng melalui salah seorang stafnya kembali melakukan sosialisasi aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) ditempat yang sama di Cafe Soerabi jalan A. Mannappiang Lamalaka Bantaeng, kali ini bersama para guru PAI tingkat SD se Kec. Bantaeng dan Kec. Gantarangkeke binaan pengawas PAI H. Abd. Haliq, S.Pd.I, M.Pd.I.

Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan KKG PAI tingkat SD se Kecamatan Bantaeng dan Kecamatan Gantarangkeke ini diikuti 20-an orang peserta.

Sebagaimana sosialisasi sebelumnya yang dihadiri para guru PAI se Kec. Bissappu, Kec. Uluere dan Kec. Sinoa, kegiatan ini bertujuan agar semua pengawas dan guru PAI dapat melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SIAGA. Pemutakhiran data ini penting dilakukan oleh guru PAI guna memastikan keakuratan data yang dimiliki Kemenag.

Data akurat akan berimplikasi pada kebijakan yang tepat sasaran sehingga apabila pengawas dan guru PAI tIdak melakukan pemutakhiran data dikhawatirkan tidak mendapatkan layanan yang seharusnya.

Dalam kesempatan itu Muh. Nur Adnan, S.Sos yang bertindak sebagai narasumber kembali memberikan panduan mengenai aplikasi SIAGA tentang Penginputan Portopolio, jadwal/tugas mengajar, dan data administrasi meliputi data personal, status pegawai, pendidikan, keluarga, riwayat pelatihan, prestasi, jadwal/tugas, sertifikasi, NRG, TPG, SKMT dan Mutasi

Menurut Nur, berdasarkan informasi dari admin SIAGA pusat, mulai tahun 2019 ini pendataan guru dan pengawas PAI yang sebelumnya menggunakan SIMPATIKA sudah beralih ke aplikasi Siaga, baik untuk keperluan pembayaran TPG maupun peserta PPG. Pungkasnya.

Menurut Nur, Sosialisasi yang dilakukannya adalah atas inisiatif sendiri sebagai operator SIAGA di tingkat Kabupaten Bantaeng serta atas permintaan para guru PAI mengingat bahwa mulai tahun 2019 ini pendataan guru dan pengawas PAI yang sebelumnya menggunakan SIMPATIKA sudah beralih ke aplikasi Siaga, baik untuk keperluan pembayaran TPG maupun peserta PPG. (mhd)