Evaluasi Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS, Kemenag Bantaeng Kumpulkan 411 Guru Non PNS

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Dalam rangka evaluasi penerima tunjangan insentif guru Non PNS pada madrasah lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) mengumpulkan 411 guru madrasah di aula Kantor Kemenag Bantaeng.

Rapat Evaluasi Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah se Kabupaten Bantaeng yang di Pimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak Drs. H. A.Muh Baedawi., MM ini akan berlangsung selama 4 hari berturut-turut sejak kemarin Rabu (20/2) hingga 4 hari kedepan.

Ke 411 guru madrasah non PNS penerima tunjangan insentif guru tersebut dikumpulkan dalam 4 sesi selama 4 hari dengan distribusi sebanyak kurang lebih 100 orang perangkatan/persesi.

Pertemuan ini menurut Kasi Pendidikan Madrasah selain untuk evaluasi juga dalam rangka silaturrahim dengan para guru non PNS penerima tunjangan intensif.

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru. (mhd)