Turut hadir Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Anwar Abubakar, S.Ag, M.Pd, beserta para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag hadir bersama Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM
Hadir pula Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian bapak Rivandi Rivai serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Andi Pallawarukka, SH, MH yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
Dalam Rakor tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji, disebutkan Ketentuan Umum Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji antara lain:
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Sementara untuk Penerbitan Paspor Baru diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/ kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat
Sedang untuk Penggantian Paspor, para jemaah harus membawa:
- Paspor Lama.
- Surat Rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
- KartuTanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar menyampaikam kabar gembira bagi warga Sulawesi Selatan khususnya yang masuk dalam wilayah pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar.
Bahwa pada tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar akan naik tingkat dari kelas 1 menjadi kelas khusus, yang artinya bahwa Kantor Imigrasi Makassar akan diberi kewenangan untuk membuka kantor baru di wilayah-wilayah strategis.
Terkait dengan rencana membuka kantor baru tersebut, saat ini, Kantor Imigrasi Klas 1 Makassar, bersiap membuka kantor Imigrasi pembantu di beberapa kabupaten. antara lain di wilayah Kabupaten Bone, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bulukumba, sehingga kedepan tentu saja jemaah-jemaah yang berada di wilayah tersebut tidak perlu lagi ke Makassar untuk mengurus paspor. (mhd)