Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Segenap jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng patut berbangga dan bersyukur kehadirat Allah SWT atas sederet prestasi yang telah diraih disepanjang tahun 2018.
Setelah Tim Humas Kantor Kemenag Bantaeng sukses menorehkan prestasi terbaik sebagai Kontributor Terbaik I se Sulsel tahun 2018, sebuah kabar gembira kembali disampaikan bapak Kepala Kantor hari ini dihadapan peserta apel pagi, (Senin 11/2/19).
Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulsel. Satker Kementerian Agama Kab. Bantaeng menempati posisi Terbaik III se Sulsel atas Rekonsiliasi Laporan Keuangan pada E-Rekon Kementerian Keuangan tahun 2018 (khusus Sekjen 01).
Atas prestasi yang ditorehkan oleh jajaran Urusan Keuangan Sub Bagian TU atau satker 01 Sekjen pada Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini, Kakan Kemenag tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat.
"Ini merupakan hasil kerja keras dari tim keuangan pada Sub Bagian Tata usaha atau satker 01 Sekjen yang tulus bekerja siang dan malam dalam mencocokkan data transaksi keuangan dari semua unit kerja". Tutur Kakan Kemenag.
"Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas hasil kerja tulus dari semua tim keuangan dibawah koordinasi bapak Kasubag TU, semoga ini dapat menginspirasi teman-teman yang lain pada satker atau unit kerja lainnya". Harapnya.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Rekonsiliasi dilakukan antara Satuan Kerja dan KPPN setiap bulan dengan melampirkan Laporan Pertanggung jawaban Bendahara.
Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
Proses Rekonsiliasi sampai dengan penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Satuan kerja yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian SPM yang telah diajukan oleh satuan kerja. Pengembalian SPM tersebut dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. Pengenaan sanksi tidak membebaskan Satuan Kerja untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPPN. (mhd)