Bantaeng (Inmas Bantaen) - Berdasarkan akumulasi kejuaraan yang diraih, kontingen Kecamatan Tompobulu kembali meraih juara umum I pada Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) VII Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 yang diselenggarakan di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng (21-25 Februari 2019).
Sementara itu Juara Umum II dan III diraih secara berturut-turut oleh Kecamatan Bissappu, dan Kecamatan Uluere.
Kontingen Kecamatan Tompobulu yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plt Camat Tompobulu Joni Tambing menerima piala bergilir STQH VII yang diserahkan langsung oleh Bupati Bantaeng Dr. H. Ilhamsyah Azikin didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, Kakan Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, Asisten II Bidang Ekbang H. Syamsul Suli dan Plt Kabag Kesra Syamsul Alam.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana dan masyarakat uluere yang telah berupaya secara sungguh-sungguh dan maksimal sehingga pelaksaan STQH dapat berjalan aman dan sukses mulai dari pembukaan sampai pada penutupan.
"STQH ini sarat dengan syiar Islam, tentu akan menjadi hal yang sia-sia jika tidak memberi nilai dan dampak serta pengaruh dan yang positif terhadap kehidupan masyarakat setelah kita melaksanan STQH ini". Tutur Bupati
"Selain sebagai ruang seleksi, STQH ini juga ruang paling efektif untuk melaksanakan syiar Islam di Kabupaten Bantaeng. Bagi para juara, siapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti STQH tingkat provinsi yang akan dipusatkan di Kab. Tana Toraja pada 22 April 2019 mendatang. Dan bagi yang belum meraih juara, lakukan upaya guna meningkatkan kemampuan sehingga pada saatnya nanti dapat mencapai hasil yang diharapkan", ujarnya lagi..
Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa menjadi sesuatu yang membanggakan karena antusiasme masyarakat di Kec. Uluere pada pelaksanaan STQH sangat baik. Ada aktivitas gotong royong, yang mencerminkan kekerabatan, kekeluargaan dan yang paling utama adalah semangat persatuan.
Sebagai penutup acara, dilakukan pengundian tiga paket Umroh yang diperuntukkan kepada masing-masing satu untuk Dewan Hakim, satu untuk peserta STQH, dan satu untuk Kepala KUA Kecamatan.