Apel Pagi 11 Maret 2019, H. Ahmad Jailani Genap 6 Tahun Menjabat Ka TU Kemenag Bantaeng


Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Senin, 11 Maret 2019 bagi bapak H. Muh Ahmad Jailani sebagai Pembina Apel Pagi, selain berkaitan dengan Supersemar juga sebagai momentum dimana 6 tahun yang lalu dirinya dilantik sebagai Kasubag TU Kantor Kemenag Bantaeng. (11 Maret 2013 - 11 Maret 2019).

Dirinya pun menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya jika selama dalam kurun waktu 6 tahun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Kemenag Bantaeng ada hal-hal yang kurang berkenan di hati baik bagi jajaran Pimpinan maupun bagi rekan-rekan ASN lainnya sekaitan dengan tupoksi maupun dalam hubungannya di luar tupoksi sebagai Kepala Sub Bagian TU maupun sebagai ASN pada Kantor Kementerian Agama umumnya.

Disamping itu, tak lupa pula beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap ASN khusunya pada jajaran Sub Bagian TU atas kerjasama dan kinerja yang optimal dalam menjalankan tupoksi sesuai yang ditentukan sehingga semua urusan atau pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik dan maksimal.

Lebih lanjut Kasubag TU dalam kesempatan ini juga menyinggung masalah proses Validasi/verifikasi berkas bagi para tenaga honorer Eks K2 yang saat ini tengah berjalan yang diikuti sebanyak 120 tenaga honorer Eks K2 khusus Tenaga Guru.

Beliau menekankan bahwa proses rekrutmen ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kanwil Provinsi mulai dari tahap validasi/verifikasi dokumen ini hingga ke tahap tes CAT dan seterusnya.

"Kita di Kantor Kemenag Kabupaten hanya sebatas memfasilitasi dan memberi informasi kepada para tenaga honorer Eks K2 ini". Ujar Kasubag.

Kasubag berharap agar seluruh peserta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan pada tahapan verifikasi/validasi dokumen antara lain:

1. Print Out Bukti Pendaftaran/ kartu akun SSP3K
2. Foto Copy KTP/ Surat Keterangan/KTP Sementara yang masih berlaku
3. Foto Copy Ijazah terakhir DNA transkrip nilai yang telah dilegalisir
4. Tanda Bukti Nomor Ujian Honorer K2
Surat Pernyataan Bermaterai (Rp.6.000) Siap Ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Agama.

Khusus untuk poin 4 diatas, Kasubag menekankan kepada para peserta agar dapat menyesuaikan unit kerja masing-masing, misalnya untuk guru madrasah maka Surat Pernyataannya ditandantangani oleh Kasi Penmad, untuk guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah oleh Kasi PAIS, demikian seterusnya.

Terkait beberapa pertanyaan yang muncul dari para tenaga honorer Eks K2 dari unsur tenaga teknis lainnya mengenai tahapan rekrutmen ini, Kasubag kembali menegaskan bahwa berdasarkan edaran dari pusat, bahwa tahapan rekrutmen P3K kali ini khusus tenaga guru (dan dosen), untuk tenaga teknis lainnya, seperti tenaga administrasi (staf), penyuluh dan lain-lain menunggu keputusan selanjutnya.

Terakhir Kasubag berharap semoga ke 120 tenaga honorer Eks K2 khusus guru ini dapat memenuhi segala persyaratan yang ditentukan dan dapat diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada lingkungan Kementerian Agama Kab. Bantaeng. (mhd)