Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kemenag Kab. Bantaeng kembali melakukan pertemuan/ Rapat Koordinasi bulanan yang dilangsungkan di Mushalla Al-Ikhlas Kementerian Agama Kab. Bantaeng. (Senin, 4/3/19).
Pertemuan bertujuan untuk membahas berbagai persoalan kepenghuluan, diantaranya: perlunya penguatan MoU yang sudah disepakati dengan pihak Dukcapil dan PA tentang pelayanan nikah, talak (cerai), isbat dan dispensasi.
Rapat dipimpin Ketua Pokjahulu H. Hamka, S.Ag (Ka. KUA Kec. Tompobulu) didampingi Sekretarisnya H. Syarif Hidayat Hasibu, Lc, dan dihadiri oleh segenap penyuluh dan Kepala KUA Kecamatan.
Rapat dipimpin Ketua Pokjahulu H. Hamka, S.Ag (Ka. KUA Kec. Tompobulu) didampingi Sekretarisnya H. Syarif Hidayat Hasibu, Lc, dan dihadiri oleh segenap penyuluh dan Kepala KUA Kecamatan.
Dalam sambutannya, H. Hamka mengapresiasi teman-teman penghulu atas pemenuhan undangan terkait pertemuan ini.
Turut hadir Staf Seksi Bimas Islam H. M. Rajab, S.Sos mewakili Kepala Seksi yang berhalangan hadir karena sedang dinas luar.
Rapat juga membahas tentang legalitas pokjahulu dibawah Kementerian Agama dan SKP bagi Penghulu yang dapat tugas tambahan sebagai Kepala Kua, karena aturan baru yang merubah struktur kepala KUA dari jabatan struktural menjadi tugas tambahan.
Kedua pembahasan diatas menurut H. Syarif Hidayat juga akan dibawa sebagai masukan dalam Rakor Urais Binsyar tingkat Kanwil Kemenag sul-sel yang menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 17 Maret 2019 mendatang.
Pertemuan ditutup dengan pengundian arisan dan yang berhasil mendapatkan giliran adalah Muh. Ridwan, S.Ag, Penghulu/ Ka.KUA Kec. Eremerasa. (mhd)
Pertemuan ditutup dengan pengundian arisan dan yang berhasil mendapatkan giliran adalah Muh. Ridwan, S.Ag, Penghulu/ Ka.KUA Kec. Eremerasa. (mhd)