Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Bertempat di aula Kantor BAZNAS Kab. Bantaeng, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag menghadiri kegiatan Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah bagi Penyuluh Agama Islam yang dilaksanakan oleh BAZNAS Bantaeng dan sekaligus bertindak selaku narasumber. (Kamis, 14/3/19).
Sosialisasi diikuti oleh segenap Penyuluh Agama Islam lingkup Kantor Kemenag Bantaeng baik PNS maupun Non PNS. Turut hadir jajaran Pimpinan/Komisioner BAZNAS Bantaeng.
Dalam kesempatan ini Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus menyampaikan materi berjudul Peranan Penyuluh Agama Islam dalam mensosialisasikan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Menurut Dr. H. Muhammad Yunus, bahwa Zakat adalah suatu hal yang tidak perlu lagi diperbincangkan mengenai hukum syarat dan ketentuannya karena hal tersebut sudah menjadi domain bagi para penyuluh. Tinggal bagaimana implementasinya di masyarakat.
Disampaikan Kakan Kemenag bahwa Zakat dalam perspektif Islam menurut Al Qur'an, setidaknya mengandung 4 aspek, yang pertama adalah bahwa zakat merupakan sebuah perintah.
"Inilah yang harus kita sosialisasikan sebagai penyuluh agama kepada seluruh masyarakat Islam bahwa Zakat ini adalah sebuah kewajiban atau perintah dari Allah SWT". Tuturnya dihadapan para penyuluh.
Yang kedua menurut Kakan Kemenag bahwa zakat itu mengandung makna motivasi atau dorongan. Semakin banyak kita mengeluarkan zakat maka semakin banyak pula amal yang akan kita peroleh.
"Inilah do'a yang paling baik saya kira agar kita bisa mengeluarkan zakat sebanyak mungkin, karena semakin banyak zakat yang kita keluarkan itu berarti semakin banyak pula rezeki atau harta yang dititipkan Allah kepada kita". Imbuhnya.
Yang ketiga lanjut Kakan Kemenag adalah makna Peringatan. Bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban (sesuai syarat & ketentuan) maka bagi orang yang tidak berzakat padahal dia mampu (memenuhi syarat dan ketentuan) maka tentunya ada ganjaran. Tambahannya
"Dan yang keempat adalah bahwa Zakat itu mengandung makna pujian atau sanjungan, begitu banyak ayat dalam Al Qur'an hingga ke hadits Nabi yang menjelaskan bagaimana Allah SWT memberikan pujian dan ganjaran terhadap orang yang berzakat". Tutupnya.
Demikian 4 aspek terkait zakat yang disampaikan Kakan Kemenag kepada para penyuluh yang dapat dijadikan pendekatan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai seorang penyuluh.
Dan Kakan Kemenag Bantaeng berharap para penyuluh agama dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan penguatan atas peran BAZNAS ditengah masyarakat.
Lebih lanjut Kakan Kemenag menyampaikan bahwa di jajaran ASN Kemenag Bantaeng, sejak 3 tahun terakhir ini sudah mempercayakan zakatnya pada BAZNAS Bantaeng meskipun baru sebatas zakat penghasilan/gaji yang dipotong oleh bendahara setiap bulan.
"Namun zakat yang dipotong setiap bulan oleh bendahara kemudian diserahkan ke BAZNAS ini tak terasa sudah 3 tahun dijalani oleh seluruh ASN dan itu sesungguhnya sudah sesuai dengan prinsip zakat atau sedekah bahwa ketika tangan kanan memberi, maka tangan kiti tidak perlu mengetahui. Tuturnya.
Sementara itu Ketua BAZNAS Bantaeng H. Abd. Karim Bagada yang dalam kesempatan ini bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwaB Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah.
BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas
Pada tingkat provinsi, lanjut H. Karim, Gubernur Sulsel telah mengeluarkan edaran terkait ketentuan zakat ini, bahwa zakat bagi yang berpenghasilan 3 Juta keatas sebesar 2,5%, sedang yang mempunyai penghasilan dibawah 3 juta hanya sebesar 1% (infaq).
Sejauh ini menurut Ust. Karim Bagada BAZNAS Bantaeng mengelola dana ZIS sebesar 1,8 M pertahun. jika dibandingkan dengan daerah lain, jumlah ini masih cukup kecil, untuk itulah diharapkan peran penyuluh agama dalam rangka membangun kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban zakat. (mhd).