Hal tersebut dirasakan oleh Nurlinda, S.Ag, salah seorang penyuluh fungsional dari KUA Kec. Pa'jukukang yang mengikuti kegiatan sosialisasi dimaksud bertempat di aula Kantor BAZNAS Bantaeng.
"Seorang penyuluh harus bisa memberikan pemahaman terkait kewajiban berzakat kepada masyarakat". Tuturnya kepada Humas Kemenag Bantaeng (Kamis, 14/3/19).
Menurut Nurlinda, seorang Penyuluh harus dapat melihat potensi zakat untuk membangun ummat.
"Klo ini bisa dipahamkan di tengah-tengah masyarakat, maka insya Allah ummat bisa lebih diberdayakan lagi". Ungkapnya yakin
Materi yang cukup menarik selain yang disampaikan oleh Kakan Kemenag menurut Nurlinda adalah materi terakhir terkait tekhis pelaksanaan yang dibawakan oleh H. Malik Madong.
Dalam materinya, H. Malik Madong paparkan contoh rekapitulasi dan pendistribusian zakat, serta bagian hak Amil Upz per desa.
Dijelaskan pula bahwa jumlah zakat per kepala adalah sebanyak 4 liter beras dengan harga 24.000 (untuk Beras jagung Harga 3,500/lter).
Wakil Ketua III Bidang perencanaan keuangan & pelaporan ZIS H. Abd.Malik Madong, SE, MM juga sangat menekankan pentingnya pelaporan/ rekapitulasi bukan fisik nya saja. (mhd)
Dijelaskan pula bahwa jumlah zakat per kepala adalah sebanyak 4 liter beras dengan harga 24.000 (untuk Beras jagung Harga 3,500/lter).
Wakil Ketua III Bidang perencanaan keuangan & pelaporan ZIS H. Abd.Malik Madong, SE, MM juga sangat menekankan pentingnya pelaporan/ rekapitulasi bukan fisik nya saja. (mhd)