Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Bertindak selaku Pembina Apel pagi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Kepala Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM menyampaikan update terakhir terkait tahapan penyelenggaraan haji musim haji tahun 1440 H/2019 M.
Apel dihadiri oleh Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus beserta segenap pejabat eselon serta seluruh pengawas madrasah dan PAI dan para staf di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng,
Memasuki hari terakhir pelunasan BPIH tahap I tahun 1440 H/2019 M hari ini (Senin, 15/4/19), Kasi Haji melaporkan kepada bapak Kepala Kantor serta segenap peserta apel yang hadir bahwa dari 185 CJH yang berhak melunasi BPIH, tersisa 4 orang jemaah yang belum melunasi hingga hari ini dan beliau berharap ke 4 jemaah dimaksud dapat melunasi pada hari terakhir pelunasan tahap pertama ini, karena jika sampai dengan hari terkahir pelunasan tehap pertama ini tidak dapat melakukan pelunasan, maka sesuai ketentuan yang telah disampaikan kepada seluruh calon jemaah, pelunasan Tahap kedua nanti yamg akan dilaksanakan pada tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019 mendatang, akan diutamakan kepada 4 golongan sebagaimana yang dijelaskan berikut.
Yang pertama menurut penjelasan H. Tahir adalah diutamankan bagi jemaah yang gagal sistem di tahap pertama, yang kedua adalah jemaah yang sudah berstatus haji yang mana pada tahap pertama jemaah yang telah berstatus haji ini dikeluarkan dulu dari daftar pelunasan dan digantikan oleh jemaah dibawahnya.
Yang ketiga adalah jemaah yang butuh pendampingan dalam hal ini jemaah yang berumur 75 tahun keatas (lansia) sehingga bisa ditarik dari keluarganya yang sudah masuk waiting list. Dan selanjutnya adalah status suami-istri yang artinya calon jemaah yang istrinya atau suaminya belum berhak melunasi namun telah terdaftar sebagai waiting list dapat ditarik untuk mendampingi yang tentunya dibuktikan dengan buku nikah dan kartu keluarga.
Terkait dengan Lansia, Kasi PHU menjelaskan bahwa untuk tahun ini batasan umur yang masuk kategori lansia adalah yang berumur 75 tahun keatas, namun menurut H. Tahir ada wacana tahun depan (2020) batasan umur untuk kategori lansia ini ada kelonggaran atau penurunan yakni minimal 65 tahun, sebagaimana wacana tentang jemaah waiting list yang meninggal dunia baik yang meninggal setelah pelunasan maupun yang meninggal sebelum pelunasan bisa digantikan oleh keluarganya meskipun tidak termasuk dalam waiting list.
"Namun itu semua baru menjadi wacana dan akan direncanakan mulai tahun depan. Mudah-mudahan semua itu bisa terlaksana, untuk itu mari kita doakan bersama". Harap Kasi PHU.
Tahapan selanjunyanya yang akan dilaksanakan hari ini (17/4/19) menurut Kasi PHU adalah tahapan pemeriksanaan kesehatan tahap kedua bagi CJH yang dilaksanakan di klinik BSB (Brigade Siaga Bencana) Kab. Bantaeng untuk pemberian Vaksinasi, sedang terkait perekaman biometrik untuk pembuatan paspor H. Tahir melaporkan sampai hari ini masih ada 1 orang jemaah yang belum selesai dikarenakan saat ini jemaah yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. (mhd/wrd)
Apel dihadiri oleh Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus beserta segenap pejabat eselon serta seluruh pengawas madrasah dan PAI dan para staf di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng,
Memasuki hari terakhir pelunasan BPIH tahap I tahun 1440 H/2019 M hari ini (Senin, 15/4/19), Kasi Haji melaporkan kepada bapak Kepala Kantor serta segenap peserta apel yang hadir bahwa dari 185 CJH yang berhak melunasi BPIH, tersisa 4 orang jemaah yang belum melunasi hingga hari ini dan beliau berharap ke 4 jemaah dimaksud dapat melunasi pada hari terakhir pelunasan tahap pertama ini, karena jika sampai dengan hari terkahir pelunasan tehap pertama ini tidak dapat melakukan pelunasan, maka sesuai ketentuan yang telah disampaikan kepada seluruh calon jemaah, pelunasan Tahap kedua nanti yamg akan dilaksanakan pada tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019 mendatang, akan diutamakan kepada 4 golongan sebagaimana yang dijelaskan berikut.
Yang pertama menurut penjelasan H. Tahir adalah diutamankan bagi jemaah yang gagal sistem di tahap pertama, yang kedua adalah jemaah yang sudah berstatus haji yang mana pada tahap pertama jemaah yang telah berstatus haji ini dikeluarkan dulu dari daftar pelunasan dan digantikan oleh jemaah dibawahnya.
Yang ketiga adalah jemaah yang butuh pendampingan dalam hal ini jemaah yang berumur 75 tahun keatas (lansia) sehingga bisa ditarik dari keluarganya yang sudah masuk waiting list. Dan selanjutnya adalah status suami-istri yang artinya calon jemaah yang istrinya atau suaminya belum berhak melunasi namun telah terdaftar sebagai waiting list dapat ditarik untuk mendampingi yang tentunya dibuktikan dengan buku nikah dan kartu keluarga.
Terkait dengan Lansia, Kasi PHU menjelaskan bahwa untuk tahun ini batasan umur yang masuk kategori lansia adalah yang berumur 75 tahun keatas, namun menurut H. Tahir ada wacana tahun depan (2020) batasan umur untuk kategori lansia ini ada kelonggaran atau penurunan yakni minimal 65 tahun, sebagaimana wacana tentang jemaah waiting list yang meninggal dunia baik yang meninggal setelah pelunasan maupun yang meninggal sebelum pelunasan bisa digantikan oleh keluarganya meskipun tidak termasuk dalam waiting list.
"Namun itu semua baru menjadi wacana dan akan direncanakan mulai tahun depan. Mudah-mudahan semua itu bisa terlaksana, untuk itu mari kita doakan bersama". Harap Kasi PHU.
Tahapan selanjunyanya yang akan dilaksanakan hari ini (17/4/19) menurut Kasi PHU adalah tahapan pemeriksanaan kesehatan tahap kedua bagi CJH yang dilaksanakan di klinik BSB (Brigade Siaga Bencana) Kab. Bantaeng untuk pemberian Vaksinasi, sedang terkait perekaman biometrik untuk pembuatan paspor H. Tahir melaporkan sampai hari ini masih ada 1 orang jemaah yang belum selesai dikarenakan saat ini jemaah yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. (mhd/wrd)