Terima Sertifikat Tanah Masjid Dari Pertanahan Bantaeng, Kakan Kemenag Himbau Masjid Lain Untuk Bermohon
Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Realisasi sertifikasi tanah rumah ibadah kerjasama Kantor Pertanahan dan Kemenag Bantaeng telah terwujud setelah pagi tadi Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus resmi menerima sejumlah sertifikat tanah masjid dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng. (Selasa, 2/4/19).
"Alhamdulillah, hari ini kami menerima sertifikat beberapa tanah masjid sebagai bukti legalitas formal kepemilikan tanah masjid. "Ungkap Kepala Kantor.
"Dihimbau kepada segenap pengurus masjid yang belum memiliki sertifikat tanah masjidnya agar segera dapat berkomunikasi dengan Peny. Syariah Kantor Kemenag Bantaeng untuk selanjutnya dapat difasilitasi proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Bantaeng". Tambahnya.
Diketahui sebanyak 3.580 sertifikat untuk PTSL, 600 sertifikat untuk Redistribusi Tanah, dan 200 sertifikat untuk UKM, serta sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah dan Wakaf untuk badan hukum sosial (masjid dan pesantren) dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng, pagi ini.
Penyerahan Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil BPN Sulsel H. Dadang Suhendi didampingi Bupati Bantaeng Dr. H. Ilhmsyah Azikin.
Diserahkannya sertifikat tanah, yang merupakan wujud Kepastian Hak, Kepastian Hukum, dan Kepastian Objek Tanah dalam rangka perlindungan hak keperdataan atas kepemilikan tanah rakyat secara pasti, disamping itu dengan memiliki sertifikat dapat dijadikan agunan kepada lembaga perbankan dan keuangan agar dapat meningkatkan taraf hidup kemakmuran rakyat Bantaeng.
Dilaporkan oleh Kepala BPN Bantaeng, Muhammad Yusri, bahwa penyerahan sertifikat ini dilakukan untuk kedua kalinya, dimana 100 bidang tanah diserahkan oleh Gubernur Sulsel mewakili Presiden RI pada 8 Januari 2018 lalu di Makassar.
Sementara itu Bupati Bantaeng, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dalam upaya pembangunan keberlanjutan di Kab. Bantaeng. Dengan adanya alokasi Program Strategi Nasional Pensertipikatan Tanah Untuk Rakyat di Kabupaten Bantaeng ini saya berharap seluruh bidang-bidang tanah baik tanah pertanian maupun non pertanian dapat sesegera mungkin bersertifikat sehingga dengan sendirinya dapat mengurangi konflik sengketa pertanahan.
"Selain itu juga dapat meningkatkan investasi bagi investor untuk menanamkan modal dan membangun Kabupaten Bantaeng secara keseluruhan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bantaeng serta menopang perekonomian di Sulsel". Imbuhnya
"Saya menitip pesan kepada masyarakat agar seyogyanya sertifikat ini dapat dimanfaatkan, bisa produktif dan digerakkan menjadi nilai ekonomi sebagai peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat", jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, H. Dadang Suhendi mengatakan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tanah rakyat punya legalitas. "Saya hanya berharap masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program pemerintah pusat ini, agar dapat dijaga baik-baik kemudian jangan diserahterimakan kepada orang lain karena ini bersifat kepemilikan pribadi", jelasnya.
Penyerahan sertifikat dirangkaikan pula dengan Peresmian Mushollah yang ditandai dengan pengguntingan pita. Setelah penyerahan sertifikat, Bupati Bantaeng, bersama Kakanwil BPN Sulsel dan para unsur Forkopimda Bantaeng melakukan Pencanangan Gerakan Tertib untuk Tanda Batas (Tuntas) Bidang Tanah di Dusun Makkaninong, Desa Biangkeke, Kec. Pa'jukukang, Bantaeng.
Turut hadir pada kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, H. Azikin Solthan yang membidangi pertanahan, para unsur Forkopimda Bantaeng, Wakil Ketua DPRD, A. Novrita Langgara, para Kepala SKPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (rls)