Kasi PHU Kemenag Bantaeng: Besok, Manasik Haji Tingkat Kecamatan Akan Digelar Serentak

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Tahapan penyelenggaran haji pada musim haji tahun 1440 H/ 2019 M saat ini sudah memasuki tahap pelaksanaan Bimbingan Manasik.

Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, bimbingan manasik haji sudah diawali dengan bimbingan manasik tingkat Kabupaten yang dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Sulsel H. Anwar Abubakar pada tanggal 17 Juni 2019 dan berlangsung selama 2 hari (17-18/6/19) di gedung PGRI Kab. Bantaeng.

Dan untuk manasik tingkat kecamatan menurut informasi dari Kepala Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM yang ditemui Humas Kemenag di ruang kerjanya siang ini menyatakan bahwa manasik tingkat Kecamatan akan dimulai besok (Selasa, 2 Juli 2019) secara serentak di 8 Kecamatan selama 8 hari kedepan.

Kegiatan manasik haji ini lanjut H. Tahir, diikuti sebanyak 196 Jemaah Calon Haji (JCH) yang terdiri dari 185 orang JCH kuota normal, dan 11 orang kuota tambahan yang mana terdiri dari 3 orang status cadangan dan 8 orang status lansia.

Ke 196 JCH Bantaeng ini tersebar di 8 kecamatan dengan perincian : 36 orang JCH asal Kec. Bantaeng, 13 orang asal Kec. Eremerasa, 25 orang asal Kec. Pa'jukukang, 41 orang asal Kec. Gantarangkeke, 31 orang asal Kec. Tompobulu, 17 orang asal Kec. Bissappu, 19 orang asal Kec. Sinoa, dan 14 orang asal Kec. Uluere.

Kegiatan manasik haji tingkat Kecamatan ini masih menurut keterangan H. Tahir, akan dilaksanakan di 3 Kecamatan penyelenggara yakni: di Kecamatan Bantaeng (36) yang akan bergabung dengan 2 Kecamatan lainnya yakni: Kecamatan Eremerasa (13) dan Kec. Pa'jukukang (25).
Kecamatan penyelenggara lainnya adalah Kecamatan Sinoa (19) yang akan bergabung dengan Kecamatan Bissappu (17) dan Kecamatan Uluere (14), serta Kecamatan Gantarangkeke (41) yang akan bergabung dengan Kecamatan Tompobulu (31).

Penggabungkan beberapa kecamatan dalam satu penyelenggaraan manasik haji ini menurut H. Tahir adalah berdasarkan ketentuan bahwa salah satu persayaratan bagi KUA Kecamatan untuk dapat melaksanakan bimbingan manasik haji secara mandiri adalah jika jumlah JCH pada wilayah kecamatan yang bersangkutan memenuhi syarat JCH minimal yakni 45 orang, sedangkan dari 8 Kecamatan diatas tidak ada 1 pun yang memenuhi syarat minimal tersebut sehingga harus digabung.

H. Muhammad Tahir juga kembali menegaskan bahwa JCH Bantaeng yang terdiri dari 111 orang jemaah perempuan dan 85 orang jemaah laki-laki ini dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 22 Juli 2019 menuju Asrama Haji Sudiang Makasar dan akan terbang menuju Jeddah pada keesokan harinya.

Terakhir Kasi Haji juga meginformasikan bahwa Total Pendaftar Haji yang masuk dalam waiting list (daftar tunggu) terhitung mulai tanggal 2 Desember 2009 sampai dengan 29 Juni 2019 ini adalah sebanyak 7498 orang dengan estimasi masa antrian sampai dengan 41 tahun. (mhd)