Hamzah berhasil mengungguli 21 penyuluh non PNS lainnya setelah melalui 3 kategori penilaian lomba yakni: (1).Penampilan video pendek yang menggambarkan tentang kegiatan penyuluhan disertai keterangan lokasi hingga output dari progam penyuluhan, (2).Penilaian atas berkas presentasi dan portofolio yang dikirim kepada panitia dan (3).Penyampaian presentasi di hadapan Dewan Juri.
Hamzah yang juga dikenal aktivis di bidang sosial kemasyarakatan baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten Bantaeng ini sukses melambungkan kembali nama Kabupaten Bantaeng di ajang berjenjang hingga tingkat Nasional ini dengan mengangkat topik permasalahan sosial berjudul: MIRASANTIKA (Metode Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika di Kab. Bantaeng)
Namun perjuangan belumlah selesai, selanjutnya Hamzah akan mengikuti tahapan berikutnya yakni tahapan observasi atau peninjauan langsung pada objek binaan penyuluh oleh tim observasi dari tingkat provinsi yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 yang seremoni penyambutan Tim akan berlangsung di aula Kantor Desa Lumpangan. Dan sebuah kehormatan besar bagi Hamzah dan juga bagi Kantor Kemenag Bantaeng bahwa menurut rencana acara ini juga akan dihadiri oleh 2 pejabat daerah yakni Bupati dan Kapolres Bantaeng yang sekaligus memberikan sambutan serta motivasi kepada sang penyuluh terlebih karena tema yang diangkatnya adalah mengenai pengendalian penyalahgunaan NAPZA.
Selain Hamzah, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam pada Pemilihan Penyuluh Teladan tingkat provinsi Sulsel tahun 2019 ini juga mengutus Penyuluh Agama Islam lainnya yakni Muhammad Syukri, S.Ag, Penyuluh Agama fungsional (PNS) dari Kec. Uluere, namun pada kesempatan ini, Penyuluh PNS Kemenag Bantaeng;l ini belum berhasil untuk mengulang kembali prestasi yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Motivasi atau latar belakang Hamzah mengangkat persoalan Narkoba ini sebagai topik permasalahan sebagaimana pada power point yang dipaparkan dihadapan dewan juri adalah bahwa berdasarkan data dari KPAI tahun 2018, terdapat 3,21% pengguna narkoba adalah berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa atau setara dengan 2.889.000 jiwa korban dari 90 juta jiwa dengan rata-rata umur 15-24 tahun.
Alasan kedua menurut Hamzah adalah bahwa Sulawesi Selatan saat ini masuk urutan ke-7 pengguna narkoba terbesar dari 34 provinsi se Sulsel dan Kab. Bantaeng masuk urutan ke-19 dari 24 Kabupaten/Kota se Sulsel (sumber Tribun Timur).
Dan motivasi lain adalah bahwa pada komunitas binaan penyuluh yang juga sebagai sekretaris BKPRMI Kabupaten Bantaeng ini terdapat 10 orang yang menjadi korban penyalah gunaan barang terlarang diantaranya menghisap lem, minuma oplosan dan lain-lain.
Mengapa hal ini terjadi? menurut Hamzah adalah karena belum optimalnya pengawasan bagi remaja dalam lingkungan masyarakat yang menyalahgunakan NAPZA, disamping itu belum banyaknya tersedia layanan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan zat adiktif dan obat-obatan yang berbasis masyarakat.
Peranan penyuluh Agama dalam Pencegahan penggunaan Narkotika ini menurut Hamzah antara lain adalah dengan melakukan edukasi, sosialisasi dan kajian keagamaan, yang kedua adalah Pengorganisasian komunitas pemuda pemudi pada kelompok binaan, yang ketiga adalah membangun relasi pada semua stake holder misalnya deklarasi Anti narkoba serta melakukan konsultasi dengan para penegak hukum di wilyahah binaan.
Selengkapnya materi presentasi power point Hamzah ini dapat kita simak lebih jauh pada tautan berikut:
Semoga dari hasil observasi atau peninjauan langsung oleh tim observasi tingkat provinsi Sulsel ini, Hamzah dapat mempertahankan peringkat pertama sehingga berhak mewakili Sulsel pada Pemilihan Penyuluh Teladan Non PNS tingkat Nasional tahun 2019 sebagaimana harapan selurub jajaran Kementerian Agama serta segenap masyarakat Kab. Bantaeng. Amiin ya Robbal Alamiin. (mhd)