Sosialisasi Jaminan Produk Halal, Kakan Kemenag Bantaeng Berharap Bisa Dijadikan Salah Satu Objek Ceramah

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Dihadiri oleh Bupati Bantaeng Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si, Pemerintah Kab. Bantaeng bekerjasama dengan MUI Kab. Bantaeng menggelar sosialisasi Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Sosialisasi dengan tema "Akselerasi dan Implementasi Produk Halal Berdasarkan UU 33 TAHUN 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini menghadirkan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Sulsel, Drs. Waspada Santing, M.Sos.I, M.Si.

Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, M.Ag, yang juga wakil ketua Dewan Penasehat MUI Kab. Bantaeng beserta segenap jajaran pengurus MUI Kab. Bantaeng.

Pokok-pokok yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 ini antara lain adalah:

  1. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
  2. Mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk, misalnya warung yang mencantumkan label atau papan nama bertuliskan Bakso Babi di depan warungnya, dan lain-lain.
  3. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
Menjelaskan lebih rinci mengenai prosedur dan implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tersebut, Waspada Santing membuat semua paserta sosialisasi menjadi tercengang-cengang.

Betapa tidak, sebagai seorang muslim, ternyata produk-produk disekitar kita sangat rentan menjadi tidak halal bukan hanya karena bersumber dari bahan bakunya yang memang tidak halal akan tetapi juga bisa disebabkan karena proses produksi yang terkontaminasi dengan zat-zat yang tidak halal, dan lain-lainnya sebagainya.

Jangankan Hotel-hotel dan restoran di kota-kota besar yang tingkat kehalalannya memang banyak diragukan, bahkan air PDAM pun yang sering kita konsumsi setiap hari menurut Pengurus MUI Sulsel ini bisa saja terindikasi tidak halal apabila air yang disalurkan oleh PDAM tersebut menggunakan wadah atau pipa ledeng yang mengandung bahan-bahan dari zat yang haram.

Menanggapi kenyataan tersebut, salah seorang peserta sosialisasi mengaku merasa ngeri mendengar penjelasan dari narasumber, karena jika demikian halnya, maka menurutnya kita tidak akan pernah merasa aman dari mengkonsumsi produk-produk yang ada disekitar kita, oleh karena itu jaminan produk halal dari MUI sebagai satu-satunya lembaga pemberi fatwa yang resmi di Indonesia ini memang sangat dibutuhkan sekali khususnya bagi masyarakat muslim. Ungkap KM. Hamzah Israil, salah seorang unsur pengurus MUI Bantaeng yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren terbesar di Kab. Bantaeng.

Untuk itu, Ust. Hamzah kemudian meminta agar salinan UU No 33 tahun 2014 serta penjelasan-penjelasan terkait UU tersebut dapat didistribusi kepada para peserta, untuk selanjutnya dapat disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pembinaan umat.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, M.Ag juga berharap sosialisasi Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini dapat dijadikan sebagai salah satu objek ceramah atau penyuluhan keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk membantu mensosialisasikan UU tersebut, salinan mengenai UU tersebut dapat kita unduh bersama melalui tautan berikut ini : Undang-Undang No 33 Tahun 2014