Tingkatkan Layanan KUA, Bimas Islam Kemenag Bantaeng Gelar Bimtek

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA)
adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sebagaimana PMA 34 tahun 2016.

KUA Kecamatan merupakan instansi penyelenggara layanan publik yang berfungsi memberikan layanan dan bimbingan masyarakat yang meliputi: layanan nikah rujuk, bimbingan perkawinan, perwakafan, zakat, kemasjidan, keluarga sakinah, dan penerangan agama Islam dan bimbingan manasik haji.

Paradigma baru layanan-layanan KUA Kecamatan tersebut diatas setidaknya mengandung 8 asas atau prinsip yakni:
  1. Sederhana.: prosedur pelayanan harus dibuat mudah.
  2. Setiap pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).
  3. Cepat, tak boleh ditunda-tunda. Pelayanan harus langsung diberikan saat diperlukan.
  4. Transparan. Publik berhak mengakses informasi publik apa pun yang diperlukannya.
  5. Efisien. Selain cepat pelayanan juga diberikan dengan efisien..
  6. On time, adalah disiplin diri untuk mengerjakan sesuatu sesuai dengan jadwal.
  7. Ekonomis. Prinsip ekonomi adalah mengeluarkan sumber daya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin, dan
  8. Memadai atau layak. Pelayanan apa pun yang diberikan harus layak dinikmati, tidak ala kadarnya, apalagi asal-asalan.

Guna mendukung optimalisasi layanan-layanan di KUA Kecamatan tersebut, Ditjen Bimas Islam telah membeelakukan teknologi informasi antara lain:

  1. Aplikasi E-Monitoring KUA agar semua KUA memasukan data KUA  kedalam aplikasi tersebut;
  2. Aplikasi system informasi PNBP online, agar semua setoran langsung ke rekening kas negara, tidak melalui petugas KUA;
  3. Aplikasi simkah berbasis web, agar semua data nikah masuk ke dalam aplikasi simkah.

Keunggulan SIMKAH berbasis Web :

  1. Data nikah terintegrasi dengan data kependudukan
  2. Data Nikah tersimpan dalam data base
  3. SIMKAH;
  4. Seluruh variabel data nikah dapat
  5. ditampilkan secara Nasional;
  6. Aplikasi SIMKAH Web dapat diintegrasikan dengan Aplikasi lain n seperti BPJS, TASPEN, portal layanan WNI KEMENLU.
Sehubungan dengan itu dalam rangka pembinaan dan bimbingan kepada jajaran KUA Kecamatan, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam telah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan KUA berbasis IT (SIMKAH) pada Rabu (18/9/19) bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng..

Bimtek dibuka secara resmi oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag, MA mewakili Kepala Kantor didampingi Kasi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM.



Bimtek yang berlangsung sehari ini diikuti oleh 22 orang peserta yang terdiri dari para Kepala KUA bersama para staf/operator layanan berbasis IT pada 8 KUA Kecamatan ditambah staf/operator di Seksi Bimas Islam. (mhd).