Sosialisasi digelar di Masjid Besar Raodhatul Muflihin Banyorang Kec. Tompobulu dengan menghadirkan Lurah/Kades, Koramil, Staf Kelurahan/Desa, Penyuluh Agama Fungsional dan Non PNS, Penyuluh KB serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Se. Kec. Tompobulu.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala KUA Syaharuddin, S.Ag, M.PdI didampingi bapak Koramil Kec. Tompobulu.
UU Perkawinan yang baru ini pada dasarnya hanya mengalami perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- (1). Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
- (2). Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
- (3). Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
- (4). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).”
Undang-Undang ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019.
Selain UU No. 16 tahun 2019, dalam kesempatan ini juga disosialisasi PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan nikah yang berkedudukan sebagai pengganti dari PMA nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Terbitnya PMA tentang pencatatan nikah no 20 tahun 2019 ini dalam rangka untuk tertib administrasi, transparansi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Untuk itu perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai pencatatan pernikahan.
Sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat akan mendapatkan pencerahan mengenai aturan perkawinan yang baru sebagaimana disebutkan diatas, dan kepada seluruh pihak yang hadir diharapkan untuk dapat berperan aktif dalam mensosialisasikannya lebih luas ke tengah-tengah masyarakat. (mhd)