Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Kab. Bantaeng digelar hari ini bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng. (Senin, 25/11/19)
Pelaksanaan Diklat akan berlangsung selama 6 (enam) hari yang dimulai pada hari ini Senin (25/11/19) hingga Sabtu (30/11/19) dengan jumlah Peserta Diklat sebanyak 40 orang yang berasal dari Penyuluh Agama Non PNS lingkup Kantor Kemenag Bantaeng.
Tenaga Pengajar yang akan membimbing peserta selama proses Pembelajaran dalam Diklat ini terdiri dari: Narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dan Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Makassar
Adapun Metode pembelajaran dalam pelaksanaan Diklat ini adalah Metode Pembelajaran bagi orang dewasa (andragogi), dengan berpedoman pada sasaran Kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta Oleh karena itu, Metode yang akan memungkinkan adalah :
1. Ceramah dan Tanya Jawab
2. Diskusi
3. Praktik
4. Simulasi
5. Role Play
6. Metode lain yang relevan.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus berhak mendapat Sertifikat KOMPETENSI yang ditandatangani oleh kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar.
Diklat dibuka secara resmi oleh Ka Subbag TU BDK Makassar Ibu Sukmah, S.PdI, MA mewakili Kepala Balai, didampingi oleh Ka Subbag TU Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag, MA serta Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng Drs. H. M. Ribi, MM.
Sementara itu, Kasubag TU H. Muh. Ahmad Jailani dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Balai Diklat Keagamaan Makassar yang telah memilih Kantor Kemenag Bantaeng sebagai tempat pelaksanaan DDWK sembari berharap agar BDK Makassar dapat memprogramkan lagi DDWK di Kemenag Bantaeng diwaktu-waktu yang akan datang dengan sasaran dari unsur lainnya seperti Guru, Penghulu atau Staf Administrasi.
Dan kepada para peserta yang merupakan para Penyuluh Non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng, Kasubag menyampaikan selamat karena diakhir pengabdiannya sebagai Penyuluh Non PNS masa bakti 2017 - 2019 masih mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan DDWK ini.
"Untuk itu saya berharap agar teman-teman penyuluh sekalian dapat mengikuti Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini dengan serius dan penuh kedisiplinan agar memperoleh nilai yang maksimal". Ujar Kasubag