Kepala Sub Bagian Tata Usaha



Data Kepala Sub Bag TU Kantor Kemenag Bantaeng Atau dapat di lihat di sini

Uji Publik Honorer K2 Kantor Kemenag Bantaeng

Suasana di Kantor Kementerian Agama Kab Bantaeng, di hari ke2 sejak Daftar Honorer Kategori 2 diumumkan tanggal 3 April 2013 untuk uji Publik.












Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3) di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.

Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut, dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.

Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal Direktur Lanjafor Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau. menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.
 

Daftar Honorer K2 Kementerian Agama untuk uji publik dapat di download dibawah ini:

Pengumuman Uji Publik Data Honore K2 Kemenag

Honorer K2.Kemenag_Tenaga Teknis

Honorer K2.Kemenag_Guru



Prosedur Pendaftaran Haji





1.   BANK PENERIMA SETORAN BPIH

Calon jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)

2.    PUSKESMAS

Calon jemaah haji cek kesehatan di Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter

3.    KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA

Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa:

a.  Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas

b.  Foto Copy KTP yang masih berlaku

c.  Foto Copy Kartu Keluarga

d.  Foto Copy Ijazah terakhir atau akte kelahiran atau surat nikah atau surat keterangan domisili

     dari kecamatan

     Kantor Kemenag 

     1.  Melakukan foto langsung Calon Jemaah Haji.

     2.  Mengisi Formulir Pendataan dan Pengambilan Sidik Jari

     3.  Menerima SPPH yang telah dicetak melalui system



4.   BUKTI SETORAN BPIH

Calon jemaah haji melakukan setoran awal BPIH pada BPS BPIH
Setoran BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, calon jemaah mendapatkan nomor porsi
BPS BPIH mencetak lembar bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 rangkap, lembar pertama, ketiga, keempat, dan kelima diberikan kepada jemaah haji.

5.   KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA

Jemaah Haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Jamaah Haji Khusus

6.   MENUNGGU INFORMASI PELUNASAN BPIH

Jemaah Haji menunggu informasi pelunasan BPIH

7.   BANK PENERIMA SETORAN BPIH

·         Jemaah Haji datang ke BPS BPIH, untuk melakukan setoran pelunasan BPIH dan mendapatkan bukti setoran pelunasan lembar pertama, kedua dan ketiga

·         Besaran Pelunasan BPIH sesuai dengan peraturan presiden tentang BPIH tahun berjalan

8.   KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA

Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar lembar kedua dan ketiga bukti setoran pelunasan BPIH serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih dan tampak Wajah 70 % – 80 %

9.   MENGIKUTI BIMBINGAN MANASIK HAJI

Jemaah Haji mendapat bimbingan manasik haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya menunggu Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA).

 (sumber : Kementerian Agama RI)

Data Pejabat Kantor Kemenag Kab. Bantaeng

Data Pejabat Kantor Kemenag Kab. Bantaeng