Sosialisasi Peraturan Tentang Sertifikasi Guru Lingkup Kementerian Agama Kab. Bantaeng

Sosialisasi Peraturan Tentang Sertifikasi Guru Tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng berlangsung Selama tiga hari 11 s/d 13 Maret 2015 di Aula Gedung BAZNAS Kab. Bantaeng.




Acara yang dihadiri oleh seluruh guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah lingkup Kantor Kementerian Agama se Kab. Bantaeng ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak H. A. Anwar Abubakar, S.Ag, M.Pd.

Acara sosialisasi ini menghadirkan beberapa nara sumber yaitu Kepala Kantor Kemenag sendiri, Kasubag TU Bapak H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag, MA, Kasi Pendidikan Madrasah Bapak Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Moh. Hatta, SE.





Peraturan-peraturan yang di sosialisasikan antara lain adalah:
1. PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
2. PMA No. 43 Tahun 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS
3. Perdirjen No.1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah
4. Beberapa Surat Edaran dari Dirjen Pendis Mengenai sertifikasi guru, Program Penjaminan Mutu
    Pendidikan (verval PTK).