H. Anwar Abubakar Menandatangani MoU dengan POLRES Bantaeng

Dalam rangka penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila di Kabupaten Bantaeng, Kepolisian Resort Bantaeng menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undertanding (MoU) antara Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dengan Kepolisian Resort Bantaeng yang berlangsung hari ini, Jum'at tanggal 29 Juni 2015 di Aula Kantor POLRES  Bantaeng, 


Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh Perwira dalam jajaran Kepolisian Resort Bantaeng ini juga diadakan penandatangan MoU yang sama antara Kepolisian Resort Bantaeng dengan Pemerintah Kab. Bantaeng dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kab. Bantaeng, Bapak Prof. Dr. H Syamsu Alam M.Si, 

Dalam sambutannya, Kapolres Bantaeng, AKBP Kurniawan Affandi berharap agar program-program di Kementerian Agama Kab. Bantaeng serta di Lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (DISDIKPORA) Kab. Bantaeng dapat di sinkronisasikan dalam bentuk penyuluhan.mengenai bahaya dan dampak negatif dari paham/organisasi radikal dan anti Pancasila.


AKBP, Kurniawan Affandi
AKBP, Kurniawan Affandi

Inti dari MoU yang ditandatangani antara Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dengan POLRES Bantaeng adalah:
- Pihak POLRES Bantaeng : Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang radikalisme dan paham yang anti Pancasila serta bahayanya bagi keutuhan NKRI:
- Pihak Kementerian Agama Kab. Bantaeng : Menyiapkan bahan dan materi bagi anggota POLRES terkait dengan bahaya radikalisme serta ajaran sesat.

Dalam acara penandatanganan MoU tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng didampingi oleh Kepala Sub Bagian TU Kantor Kemenag Bantaeng, Bapak H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag, MA, sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bantaeng didampingi oleh Sekretaris Dinas Bapak Drs. H. Basri B.