Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Setelah melakukan cross check bersama Kepala Seksi Haji Kantor Kemenag Bantaeng beserta jajarannya, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag memastikan dari 94 Warga Sulsel yang dideportasi dari Filiphina korban kasus "Haji Filphina", tak satu pun yang berasal dari Kab. Bantaeng. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Bantaeng dalam amanatnya dihadapan para pegawai Kantor Kemenag Bantaeng pada apel pagi, Senin 5 September 2016, bertempat di halaman Kantor Kemenag Bantaeng.
Menurut Kakan Kemenag Bantaeng, Kasus "Haji Filiphina" ini merupakan pelajaran besar bagi kita semua, dan sebagai ASN Kantor Kementerian Agama yang menjadi domain bagi urusan Haji di Indonesia, khususnya di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, sudah menjadi kewajiban kita untuk menyebarluaskan informasi-informasi yang benar berhubungan dengan Haji dan Umrah sehingga masyarakat kita dapat senantiasa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana kasus diatas.
"Bahwa kewajiban untuk mensosialisasikan informasi-informasi berkaitan mengenai haji dan umrah ini seyogyanya bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Seksi Haji bersama segenap jajarannya saja, karena sebagaimana kita tahu bersama bahwa di Seksi Haji Kantor Kemenag Bantaeng hanya terdiri dari 1 orang Kepala Seksi, 1 orang staf PNS dan 3 orang tenaga honorer, sehingga untuk mensosialisasikan informasi-informasi mengenai perhajian termasuk umrah sangat tidak proporsional jika hanya mengandalkan ke 5 orang diatas, jadi jika ada warga masyarakat yang bertanya mengenai urusan haji dan umrah, sebagai bagian dari Institusi bermotto "Ikhlas Beramal" ini seyogyanya kita harus lebih faham dari mereka dan dapat memberikan informasi yang sebenarnya". Pungkas Kakan Kemenag.