Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi PD Pontren bekerja sama dengan Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Sulsel dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Khairul Ummah, menggelar kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran dan Guru Program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren Salafiyah Tahun Anggaran 2016 pada hari Kamis tanggal 8 September 2016
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Bantaeng ini diikuti oleh 20 orang peserta dari perwakilan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) baik dari tuan Rumah Kab. Bantaeng juga dari Kabupaten tetangga yakni 3 orang perwakilan dari Kab. Bulukkumba dan 2 orang dari Kab. Jeneponto.
Kegiatan peningkatan mutu untuk pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) pada Pondok Pesantren Salafiyah ini dibuka oleh Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag didampingi oleh Kasi PD Pontren Dra. Hj. St. Wahni, M.Pd, sementara dari Kanwil Kemenag Sulsel dihadiri oleh Kasi Pendidikan Non Formal dan Kesetaraan Bidang PD Pontren H. Muh. Tonang, S.Ag, M.Ag sekaligus membawakan materi berjudul Pedoman Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Kakan Kemenag Bantaeng dalam sambutannya menghimbau kepada para penyelenggara Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) agar tetap mempertahankan nilai-nilai yang telah tertanam pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagai ujung tombak dalam hal pembentukan mental dan moral keagamaan.
Lebih lanjut Kakan Kemenag Bantaeng menyampaikan bahwa sebagai lembaga pendidikan yang disamping memberikan pendidikan Keagamaan juga pendidikan umum hendaknya memperhatikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:
Lebih lanjut Kakan Kemenag Bantaeng menyampaikan bahwa sebagai lembaga pendidikan yang disamping memberikan pendidikan Keagamaan juga pendidikan umum hendaknya memperhatikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana Prasaran
- Standar Proses
- Standar Biaya
Sementara itu Kasi PD Pontren Dra. Hj. St. Wahni, M. Pd pada Kegiatan peningkatan mutu untuk pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) pada Pondok Pesantren Salafiyah ini membawakan materi Tehnis Penyusunan kisi-kisi soal rumpun mata pelajaran Pendidikan Keagamaan Islam pada UPK, sedang Abd. Rahman, S.Pd, M.Pd (salah seorang Guru Bahasa Indonesia pada SMP 1 Gantarang Keke) membawakan materi Tehnis Penyusunan kisi-kisi soal rumpun mata pelajaran Umum pada UPK.
Menurut Ketua Panitia Fajri, SH, Kegiatan dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan kualitas guru pada Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
2. Meningkatkan Proses Pembelajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
3. Meningkatkan Pengetahuan guru dalam pembuatan kisi-kisi soal Ujian Pendidikan Kesetaraan.
Kegiatan yang menggunakan dana DIPA Kanwil Kemenag Sulsel Bidang PD Pontren Tahun Anggaran 2016 ini juga dihadiri oleh Pengawas PAI pada tingkat PAUD, TK dan SD Lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Hj. St. Basse, S.Ag yang bertindak sebagai moderator.
Menurut Ketua Panitia Fajri, SH, Kegiatan dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan kualitas guru pada Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
2. Meningkatkan Proses Pembelajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
3. Meningkatkan Pengetahuan guru dalam pembuatan kisi-kisi soal Ujian Pendidikan Kesetaraan.
Kegiatan yang menggunakan dana DIPA Kanwil Kemenag Sulsel Bidang PD Pontren Tahun Anggaran 2016 ini juga dihadiri oleh Pengawas PAI pada tingkat PAUD, TK dan SD Lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Hj. St. Basse, S.Ag yang bertindak sebagai moderator.