Kemenag Bantaeng Lakukan Sosialisasi dan Monitoring Penyembelihan Hewan Qurban
Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Menindaklanjuti Surat dari Kanwil Kemenag Sulsel mengenai penyembelihan hewan dan kehalalan daging Qurban, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Penyelenggara Syariah menghimbau kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Bantaeng agar kiranya melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan Sosialisasi, Penyuluhan dan perluasan informasi mengenai penyembelihan hewan qurban yang halal dan thayyibah serta berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengembagkan peran serta masyarakat dalam penyembelihan hewan secara halal dan thayyib, melalui pelatihan, penyuluhan, dan penyebaran informasi secara berencana dan berkelanjutan bersama-sama dengan instansi terkait atau organisasi kemasyarakatan lainnya .
3. Memonitor dan mengevaluasi mengenai kesesuaian pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dengan kaidah hukum Islam dan kesejahteraan hewan di tempat pelaksanaan Qurban seperti Masjid, Mushallah dan sebagainya.
4. Melaporkan pelaksanaan Kegiatan penyembelihan hewan halal kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dengan menyampaikan daftar pelaksanaan penyembelihan hewan kepada Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng paling lambat 30 September 2016.