Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Monev Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan untuk Anggaran tahun 2016 guna mengetahui dan mengevaluasi sejauh mana kesesuaian LPJ yang telah dibuat oleh masing-masing Seksi dan KUA dengan Juknis Pembuatan Pelaporan Anggaran yang ada dalam rangka pencapaian Zona Integritas dan dalam mewujudkan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama digelar oleh Seluruh Staf/Pelaksana Urusan Keuangan Sub Bag TU Kantor Kemenag Bantaeng hari ini memasuki hari ke 2
Tim Monev yang juga memeriksa LPJ para Seksi dan penyelenggara Lingkup Kemenag Bantaeng ini terdiri dari 3 tim yang beranggotakan seluruh staf Keuangan Sub Bag TU Kantor Kemenag Bantaeng dibawah Koordinasi Kasub Bag TU H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag, MA sebagai Ketua Tim.
Tim 1 yang beranggotakan Muh. Hatta, S.Ag dan A. Sukmawati, SE mendapat lokasi KUA Pa'jukukang, KUA Gantarangkeke dan KUA Tompobulu, Sementara Tim 2 yang terdiri dari Jamaluddin SE dan Tasrif, SE pada hari ke 2 ini menyambangi KUA Eremerasa, diantara KUA Kec. Uluere dan KUA Kec. Sinoa yang menjadi tujuan Monevnya. Sedang Abustam, SE, Muh. Natsir, SE dan ST. Hamna, SE yang tergabung dalam Tim 3 menyasar KUA Kec Bissappu dan KUA Kec. Bantaeng.
Adapun hasil monev oleh para tim pada lokasi tujuan masing-masing sesuai hasil review dan pemeriksaan secara marathon sebelum ke lapangan ditemukan beberapa kekurangan-kekurangan pada LPJ masing-masing KUA untuk dilengkapi sesuai dengan Juknis yang sebenarnya.
Tim 1 yang beranggotakan Muh. Hatta, S.Ag dan A. Sukmawati, SE mendapat lokasi KUA Pa'jukukang, KUA Gantarangkeke dan KUA Tompobulu, Sementara Tim 2 yang terdiri dari Jamaluddin SE dan Tasrif, SE pada hari ke 2 ini menyambangi KUA Eremerasa, diantara KUA Kec. Uluere dan KUA Kec. Sinoa yang menjadi tujuan Monevnya. Sedang Abustam, SE, Muh. Natsir, SE dan ST. Hamna, SE yang tergabung dalam Tim 3 menyasar KUA Kec Bissappu dan KUA Kec. Bantaeng.
Adapun hasil monev oleh para tim pada lokasi tujuan masing-masing sesuai hasil review dan pemeriksaan secara marathon sebelum ke lapangan ditemukan beberapa kekurangan-kekurangan pada LPJ masing-masing KUA untuk dilengkapi sesuai dengan Juknis yang sebenarnya.