2017, Penyuluh Non PNS Kemenag Bantaeng Dibatasi 8 Orang Per KUA Atau 1 Orang Per Desa

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Berdasarkan Surat Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel perihal Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kantor Kementerian Agama Se-Sulawesi Selatan termasuk Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng secara serentak mulai bulan depan (Oktober 2016) akan membuka pendaftaran atau Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Point-point yang menjadi perhatian Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bersama jajarannya dalam hal ini Seksi Bimas Islam berdasarkan Surat Kepala Bidang Penais Kanwil Kemenag Sulsel perihal Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS tersebut adalah bahwa : 

1. Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 untuk masing-masing Kab/Kota ditetapkan sebanyak 8 (Delapan) orang pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA), kecuali untuk wilayah-wilayah tertentu seperti daerah rawan konflik, daerah terdepan, terluar dan tertinggal, dapat lebih dari jumlah yang ditetapkan.

2. Penetapan jumlah sebagaimana dimaksud diatas didasarkan pada tugas dan fungsi KebimasIslaman dengan Spesialisasi Penyuluh : Zakat, Wakaf, Kerukunan Umat, Keluarga Zakinah, Radikalisme dan Aliran Sempalan, Narkoba dan HIV, Produk Halal, serta Pengentasan Buta Aksara Al-Qur'an, disamping fungsi utamanya sebagai Pembimbing Ibadah dan Pelaku dakwah di tengah masyarakat.

3.  Pelaksanaan Rekruitmen dilaksanakan secara serentak dan terbuka.

4. Tim Penguji tes Wawancara diusahakan representasi dari uinsur pejabat Kemenag, MUI, Profesional atau pengurus Pokjaluh. Tes wawancara diproyeksikan untuk menjajaki 3 (tiga) aspek utama yaitu : Wawasan Keislaman, Wawasan Kebangsaan, dan Skill Kepenyuluhan.

Abd. Halim Yakub, S.Ag salah seorang Pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng yang dihubungi di ruang kerjanya pagi tadi (Kamis, 29/9) menyatakan bahwa dengan adanya Surat dari Kepala Bidang Bimas Islam atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sulsel perihal Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS, maka jumlah penyuluh Non PNS di Lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng yang berjumlah 115 orang akan dipangkas menjadi 69 orang (berkurang 49 orang) atau sesuai dengan Daftar Penjatahan Penyuluh Agama Islam Non PNS Se Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017.

Adapun 69 orang penyuluh Non PNS yang akan lolos rekruitmen untuk tahun 2017 nanti menurut Pak Halim Yaklub sesuai hasil pembicaraan terakhir Kasi Bimas Islam Drs. H. Muh. Yassar dengan Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S,Ag, M.Ag akan di disitribusi ke 67 desa se Kab. Bantaeng. Sehingga ketentuan 8 Penyuluh per KUA kemungkinan akan dialihkan menjadi 1 desa 1 penyuluh, sehingga jumlah penyuluh per KUA akan ditentukan oleh jumlah desa dalam KUA yang bersangkutan.