Inilah Materi Pada Sosialisasi Tentang Regulasi Pembayaran Tunjangan Profesi Seksi Penmad Bantaeng

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng selama 4 hari berturut-turut, menggelar Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Guru Penerima Tunjangan Profesi, bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng

Rapat membahas mengenai sosialisasi tentang regulasi menyangkut pembayaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1. PMA No.43 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS,

2. PMA No.42 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No.43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Pada Kementerian Agama.

3. KMA No.103 Tahun 2015, 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madarasah Yang Bersertifikat Pendidik, dan

4. Keputusan Dirjen Pendis No.1952 Tahun 2016. tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Guru Penerima Tunjangan Profesi yang digelar kali ini dilaksanakan secara bertahap sebanyak 4 angkatan. Angkatan I (16/11) khusus bagi guru penerima Tunjangan Impassing (Non PNS) sebanyak 92 orang, Angkatan II s/d IV (17, 18, 21/11) untuk guru-guru penerima Tunjangan Profesi baik PNS maupun Non PNS sebanyak 240 orang (80 orang/angkatan).

Terkait Tunjangan Guru Impassing, menurut H. A. Muh Baedawi yang dihubungi di ruang kerjanya pagi tadi, sejak tahun 2010, Seksi Pendidikan Madrasah yang dulu bernama Seksi Mapenda telah mengirim sebanyak 290 nama guru-guru calon penerima Impassing, namun yang datang hanya 104 nama berhubung adanya pembatasan kuota, dan dari 104 orang tersebut ada 12 orang yang SK nya tidak terbit dikarenakan Sertifikat Pendidiknya belum ada dan juga tidak cukup jam.
Lebih lanjut Kasi Penmad menjelaskan bahwa berdasarkan Data EMIS Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, total guru Madrasah lingkup Kantor Kemenag Bantaeng sampai dengan Semester Genap (Juli-Desember 2016) ini adalah berjumlah 1368 orang.

Dari jumlah tersebut sebanyak 302 orang berstatus PNS dan 1068 lainnya masih berstatus Non PNS.

302 orang guru PNS ini mengabdi pada tingkat RA sebanyak 16 orang, tingkat MI sebanyak 84 orang, tingkat MTs 134 orang dan tingkat MA sebanyak 68 orang.

Sedang 1068 guru Non PNS diatas tersebar pada tingkat RA sebanyak 49 orang, tingkat MI 245 orang, tingkat MTs 488 orang dan tingkat MA sebanyak 286 orang. Demikian keterangan Kasi Pendidikan Madarasah Kantor Kemenag Babtaeng Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM. (mhd)