Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam dan surat dari Kanwil Kemenag Sulsel perihal pembatasan kuota atau penjatahan Penyuluh Non PNS untuk Tahun Anggaran 2017 dengan kuota 1 Desa 1 penyuluh, Kementerian Agama Kab. Bantaeng kebagian jatah 69 penyuluh dari 68 desa/kelurahan se Kab. Bantaeng.
Dengan ketentuan tersebut Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng yang sebelumnya mendapat jatah 115 penyuluh Agama Islam Non PNS pada tahun ini harus kehilangan jatah sebanyak 46 orang penyuluh untuk memenuhi kuota atau jatah 69 penyuluh Tahun Anggaran 2017, kuota itupun harus diperebutkan kembali antara penyuluh yang lama dengan pendaftar baru.
Persaingan pun menjadi sangat ketat, alhasil dari 69 Penyuluh Non PNS yang dinyatakan lulus untuk tahun anggaran 2017 ini, hanya 9 orang dari mereka yang merupakan wajah baru, selebihnya adalah wajah lama atau stok lama, itu artinya sebanyak 55 penyuluh stok lama terpaksa tidak dapat ikut ambil bagian dalam kontrak penyuluh non PNS lingkup Kantor Kemenag Bantaeng yang belaku selama 3 tahun yaitu tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019.