Sebanyak 585 Pasang Buku Nikah SDA Ditarik Dari KUA Se Kab. Bantaeng

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI nomor B.2458/DJ.III/PW.01/9/2016. tentang penghapusan Buku Nikah era Menteri Agama RI Surya Dharma Ali yang dicetak tahun 2014 dan di tanda tangani oleh Bapak Surya Dharma Ali (SDA), sebanyak 189 pasang buku Nikah Menteri Agama era SBY ini telah ditarik dari 8 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kab. Bantaeng.

Penarikan tersebut adalah yang kedua setelah penarikan pertama pada awal tahun 2016 yang lalu berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.IIb/KS.01.7/2184/2015, namun setelah itu diperintahkan untuk di distribusikan kembali ke KUA-KUA berdasarkan surat dari Ka Kanwil Kemenag Sulsel untuk dipakai pada peristiwa Isbat nikah saja yaitu Peristiwa nikah melalui atau bersasarkan hasil Sidang Pengadilan Agama.

Penarikan terakhir buku Nikah SDA tersebut adalah pada KUA Kec. Sinoa sebanyak 14 pasang yang dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh staf pelaksana Seksi Bimas Islam setelah sebelumnya di KUA Gantarangkeke sebanyak 26 pasang, KUA Tompobulu 24 pasang, KUA Pa'jukukang 41 pasang, KUA Eremerasa 27 pasang, KUA Bissappu 40 pasang, KUA Bantaeng 1 pasang, KUA Uluere 16 pasang, sehingga total buku Nikah yang ditarik sebanyak 189 pasang.

Jumlah tersebut diatas setelah ditambah dengan stok atau saldo yang ada di Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng sebanyak 396 pasang pada saat penarikan pertama, maka total buku nikah SDA yang telah ditarik adalah sebanyak 585 pasang, dan jumlah inilah yang siap untuk dimusnahkan/ dibakar.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI nomor B.2458/DJ.III/PW.01/9/2016 ini, Buku Nikah SDA ini resmi ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi, baik untuk Nikah biasa di KUA atau P3N maupun Nikah melalui atau berdasarkan hasil sidang Pengadilan Agama. Demikan keterangan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Bantaeng Drs. H. Muh. Yassar.