Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Permohonan paspor untuk Calon Jemaah Haji dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) dan atau diurus secara kolektif oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Penerbitan paspor tetap dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu (SPPT) yaitu pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik, foto, dan wawancara.
Sementara itu menurut keterangan salah seorang staf/pelaksana pada Seksi Haji Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, yang melayani berkas pengajuan penerbitan paspor para calon jemaah pada hari yang sama, sebanyak 131 calon jemaah dari 147 total Kuota calon jemaah haji Kab. Bantaeng tahun 2017 mengurus paspor hari ini, sementara 16 calon jemaah lainnya telah memiliki paspor sebelumnya, karena telah pernah melakukan perjalanan keluar negeri seperti umrah, TKI dan sebagainya.