Pemberkasan Haji Kab. Bantaeng Musim Haji Tahun 1438 H/2017 M Memasuki Tahap Penerbitan Paspor

Bantaeng, ( Inmas Bantaeng) - Seratusan Calon Jemaah Haji Kab. Bantaeng musim haji Tahun 2017 M/ 1438 H, memadati Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng hari ini, Kamis 9/2/2017 guna memenuhi panggilan Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng.

Para calon jemaah haji Kab. Bantaeng yang akan berangkat tahun 2017 M / 1438 H ini sengaja diundang oleh Kepala Seksi PHU H. Muh Tahir, S.Ag, MM untuk penandatanganan kelengkapan berkas Permohonan Penerbitan Paspor yang akan diajukan ke Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13.

Menurut keterangan salah seorang staf/pelaksana pada Seksi Haji yang melayani para calon jemaah pagi tadi bahwa jumlah calon jemaah Haji Kab. Bantaeng yang mengurus paspor hari ini adalah sebanyak 131 calon jemaah dari 147 total Kuota tahun 2017 ini, adapun 16 calon jemaah lainnya, telah memiliki paspor sebelumnya, karena telah pernah melakukan perjalanan keluar negeri seperti umrah, TKI dan sebagainya.

Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Jemaah Haji Kab. Bantaeng musim Haji 2017 M / 1438 H yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng per tanggal 6 Februari 2017 dengan memenuhi kelengkapan berkas sesuai terlampir ini menurut rencana akan di kirim ke Kantor Imigrasi Klas I Makassar besok (Jum'at, 10/1/1017) guna diproses secepatnya.

Menurut H. Muh Tahir, S.Ag, MM, yang dihungungi disela-sela kegiatan Sosialisasi Permohonan PASPOR RI secara online dan Penerbitan PASPOR RI bagi calon Jamaah Haji Tahun 1438 H / 2017 M oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Hotel Santika Makassar bersama Kepala Kantor Kemenag Bantaeng hari ini menjelaskan bahwa jumlah calon jemaah haji yang akan diterbitkan paspornya ini adalah sebanyak 147 calon jemaah atau masih kuota lama, adapun informasi yang dirilis baik Kanwil maupun Kan Kemenag Kabupaten beberapa waktu yang lalu tentang adanya perubahan kuota menjadi normal kembali belum dapat ditindak lanjuti seksi Haji sebelum adanya surat edaran atau Surat Keputusan dari Dirjen Haji Kemenag Pusat tentang hal tersebut. Demikian penjelasan Kasi PHU H. Muh Tahir.