Bantaeng, (20/9) - Dihadapan Kepala Kantor Kemenag Bantaeng beserta seluruh peserta Rapat Koordinasi lingkup Kantor Kemenag Kab. Bantaeng periode bulan September 2017, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bapak H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM melaporkan bahwa Pendaftar Haji sampai dengan bulan September 2017 adalah kurang lebih 6400 orang dengan perkiraan pemberangkatan maksimal 35 tahun.
Sedang kuota haji Kab. Bantaeng sebanyak 183 jemaah untuk musim haji tahun 1439 H / 2018 M mendatang adalah pendaftar mulai tanggal 3 Mei s/d 1 atau 2 Agustus 2009.
"Untuk tahun depan (2018 red) yang siap-siap berangkat adalah pendaftar tahun 2009 bulan Mei tanggal 3 sampai dengan bulan Agustus tanggal 1 atau tanggal 2, putus disitu, pas 183 jemaah, jadi kita tidak bicara mengenai tambahan dulu" Tutur H. Tahir
Jadi bagi pendaftar haji yang masuk dalam interval waktu yang disebutkan diatas supaya mempersiapkan diri sejak dini.
Sedang untuk Umrah, H. Tahir juga melaporkan bahwa "Untuk bulan September ini calon jemaah umrah yang mengurus Rekomendasi di Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui seksi PHU agak berkurang dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya, hal ini disebabkan karena adanya kebijakan dari pemerintah mengenai tarif minimum yang harus dikenakan oleh pengelola travel atau biro perjalanan umrah yakni minimal 20 juta". Katanya.
"Dan jika masih ada calon jemaah umrah yang mendaftar dengan biaya murah yakni 14-19 juta, maka saya tidak akan berikan Rekomendasi". Katanya lagi.
Hal ini tentu saja dimaksudkan demi menghindari terulangnya kembali kasus yang menimpa para jemaah pada salah satu travel yang saat ini dicabut izinnya oleh pemerintah yakni First Travel.
Demikian dilaporkan H. Muh Tahir dalam pemaparannya atas progres kegiatan satker dan unit kerja di lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kab. Bantaeng kemarin (Senin, 18/9).