Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng bapak H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag ini dihadiri oleh Kepala Bidang URAIS BINSYAR Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan bapak Drs. H. Iskandar Fellang, M.Pd didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan KUA Bapak Drs. H. M. Suardi, M.S.i, MM yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
Dalam kegiatan yang dihadiri sebanyak 20 orang peserta ini secara efektif membahas mengenai Optimalisasi Penerapan PMA No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai Inpassing Penghulu, siapa-siapa saja yang dapat diangkat atau dapat disesuaikan/ diinpassing dalam jabatan tugas fungsional penghulu.
Bahwa PNS yang dapat disesuaikan/ diinpassing dalam jabatan fungsional penghulu menurut PMA No. 34 Th. 2016 adalah:
1. Kepala KUA yang pada saat berlakunya PMA No 34 Tahun 2016 telah dan masih melaksanakan tugas sebagai Kepala KUA,
2. Calon Penghulu dengan formasi CPPN, dan
3' Pejabat administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional penghulu.
Selain itu, dalam kegiatan tersbut juga membahas mengenai evaluasi kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin (catin) yang sudah memasuki angkatan ke 4 tingkat Kab. Bantaeng oleh Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Bantaeng bapak H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA.