Imam Masjid Besar Bantaeng Ikuti Orientasi Pembinaan Standarisasi Imam Masjid Tingkat Sulsel


MAKASSAR (Inmas Bantaeng) – Sebanyak 45 orang Imam Masjid se Sulawesi Selatan diundang khusus oleh Seksi Kemasjidan Pada Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, guna mengikuti Orientasi Pembinaan Standarisasi Imam Masjid tingkat Sulsel.

Dalam kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui seksi terkait mengutus satu orang sebagai perwakilan dari Kabupaten Bantaeng yakni Imam Masjid Besar Lumpangan Kec. Pa'jukukang, Fajar Nur.

Menurut Ustadz Abd. Halim Yakub, S.Ag, yang dihubungi Humas Kemenag Bantaeng, pihaknya hanya mengutus 1 orang imam masjid, karena jatah atau kuota untuk Kab. Bantaeng untuk kegiatan ini memang hanya 1 orang.

Orientasi dibuka Kakanwil Kemenag Sulsel Dr. H. Abd. Wahid Thahir, M.Ag, Kamis (19/4/2018) di Hotel Grand Imawan Makassar.

Kegiatan Orientasi ini bertujuan selain untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan Para Imam Masjid, juga sekaligus untuk mensosialisasikan pola standarisasi Imam tetap, baik dari sisi kualitas pembinaan umat maupun dari sisi tanggungjawabnya selaku Imam Sholat yang baik.

Untuk mempertajam tujuan tersebut, Seksi Kemasjidan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel menghadirkan sejumlah Nara Sumber dan Pakar selama dua hari orientasi (19 – 20 April 2018) diantaranya Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. H. Muhammadiyah Amin, KaKanwil Kemenag Sulsel Dr. H. Abd. Wahid Thair, serta beberapa narasumber lainnya dari praktisi, demikian dilaporkan H. Sawedi di Hadapan Kakanwil dan Kabid Urais dan Binsyar H. Iskandar Fellang.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa idealnya Imam Masjid itu adalah Seseorang yang memiliki Kemampuan memimpin Sholat, Berkhutbah dan membina umat yang diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah atau masyarakat.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa Imam Masjid itu adalah seorang yang memiliki peran yang strategis sebagai pemimpin maupun pembimbing yang mampu menjaga persatuan umat dalam mengejawantahkan ajaran agama yang berkualitas dan menjalankannya dengan baik.


"Imam Masjid itu bukan sekedar hanya mampu memimpin Sholat, tapi lebih luas dari itu, Dia harus menjadi panutan bagi umat dan menginspirasi masyarakat bukan saja dalam hal ritual ibadah tapi juga ibadah sosialnya". Ungkap Kakanwil.

Dari kriteria ideal tersebut, maka Imam Masjid dituntut memiliki kualifikasi nilai yang Plus Plus, baik penguasaan keterampilan memimpin ibadah sholat, maupun keluasan wawasan keagamaan sehingga mampu mengedukasi dan membina umat di luar tugas utamanya. (Mhd)