Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Setelah selesai perayaan Idul Adha, pendaftar pasangan calon pengantin meningkat drastis hampir di setiap KUA Kecamatan, hal ini menurut salah seorang praktisi pernikahan yang juga Penghulu fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat, Lc, MA disebabkan adanya rentan waktu yang mengantarai perihal penghitungan "waktu baik" untuk menikah dikalangan masyarakat dan perhitungan tanggal baik bagi orang tua (adat).
Penetapan tanggal dan hari nikah ini masih sangat kental di beberapa kalangan, bahkan bukan saja hari dan tanggal, tetapi sampai kepada jam yang dianggap baik.
Dari pedoman penghitungan baik-buruk itulah, sehingga antara hari raya idul fitri dan idul adha, menurut data di setiap KUA Kecamatan sangat jarang yang melakukan pernikahan karena dikenal dengan "bulan cipi" atau bulan yang terjepit diantara dua hari raya.
Tapi menurut H. Dayat, dua pekan setelah idul adha, sudah hampir 30-an pasang yang mendaftar ke KUA Kec. Bantaeng, termasuk hari ini (Kamis, 30 Agustus 2108) ada 12 pasang catin melakukan bimbingan perkawinan (Bimwin) di Balai Nikah setelah dinyatakan syaratnya lengkap.
Lebih lanjut tentang hari baik dalam perhitungan orang-orang tua terdahulu dan sudah turun temurun, H. Dayat yang biasa juga biasa disapa Abou Ahmad menanggapi pada hakikatnya hal itu tidak bertentangan dengan nilai dan tuntunan syariah islam, dan dalam Islam sendiri Allah memberikan kelebihan waktu, hari dan tempat dibanding dengan waktu, hari dan tempat lainnya, walaupun tidak berhubungan dengan perkawinan.
Pada prinsipnya, lanjut Abou Ahmad dalam rilisnya yang dikirim ke Humas Kantor Kemenag Bantaeng melalui WhatsApp, perkara waktu menikah, semua waktu baik apabila pada saat itu segala syarat dan keperluan nikah sudah bisa dipenuhi. Nabi sendiri mengajak para pemuda untuk segera memikirkan untuk menikah sebagai bagian dari sunnah dan ibadah. Pungkasnya. (abou/mhd)