Kakan Kemenag Bantaeng: Terkait Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Kemenag Memberi Tuntunan Bukan Mengatur Apalagi Melarang

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushallah yang dikeluarkan Kementerian Agama RI sejak tahun 1978 melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/'78 akhir-akhir ini menuai polemik dan menjadi topik pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Hal ini berawal setelah dikeluarkannya Surat Edaran oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI pada bulan Agustus 2018 yang lalu bernomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/'78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushallah tersebut.

Polemik di masyarakat pun menjadi tidak terkontrol yang diakibatkan karena masyarakat kurang memahami secara utuh isi dari Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tersebut.

Perlu diingat bahwa Instruksi ini bukan barang baru bahkan revisi atau perobahan sedikit pun atasnya tak dilakukan.

Instruksi itu kini berumur 40 tahun dan kita bersama pasti yakin bahwa tuntunan yang begitu santun dan tak bermuatan apapun tersebut lahir dari narasumber-narasumber yang sangat kapabel saat itu.

Terbukti sejak dikeluarkannya, Instruksi tersebut tak pernah menuai protes hingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan seperti sekarang ini.

Adapun Asbab dan tujuan dikeluarkannya kembali Edaran Dirjen Bimas Islam perihal diatas sesuai isi Surat Edaran adalah karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan mengenai tuntunan pengeras suara tersebut, sehingga Dirjen Bimas Islam meminta bantuan dan kerjasama semua jajaran mulai dari Kakanwil hingga ke tingkat Penyuluh Agama KUA Kecamatan se Indonesia untuk mensosialisasikannya kembali ke masyarakat.

"Intinya adalah bahwa Tuntunan yang begitu santun dan penuh adab ini jika kita telaah secara mendalam tak satupun melanggar norma-norma serta tatanan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan beragama yang ada, apalagi jika kemudian memandang bahwa Kementerian Agama RI telah bermaksud hendak mencederai hati saudara-saudara muslim". Ungkap Kakan Kemenag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dan bahkan jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia tentunya dalam menindaklanjuti Surat Edaran diatas telah memberikan pencerahan kepada masyarakat berdasarkan isi tuntunan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tersebut.

"Untuk itu melalui rilis ini kami mengajak kembali kepada segenap masyarakat untuk memahami sebaik-baiknya isi dari Instruksi tersebut demi menghindari terjadinya keresahan di tengah-tengah masyarakat bahwa terkait penggunaan pengeras suara di masjid, Kemenag memberi tuntunan bukan mengatur apalagi melarang". Tambahnya.

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/'78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras suara Di Masjid, Langgar dan Mushallah tersebut dapat kita simak lebih dalam tautan berikut ini : TUNTUNAN PENGERAS SUARA MASJID (mhd).