Dialog yang merupakan agenda terkahir peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kab. Bantaeng yang bertema "Bersama Pondok Pesantren, Bantaeng Maju dan Bermartabat" ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain :
1. Dr. KH.Hamzah Harun AR Rasyid Lc., MA
2. Dr.H. Ilham Syah Azikin., M. Si (Bupati Bantaeng), dan
3. H, Muhammad Yunus. S.Ag., M.Ag (Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng)
Panelis Dr. KH. Hamzah Harun AR Rasyid Lc., MA yang merupakan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar untuk wilayah Timur Indonesia ini menuturkan jika saat ini Pondok Pesantren memiliki derajat yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan telah disahkannya Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang legal berdasarkan Undang-undang.
Menurut anggota Divisi Hubungan Luar Negeri MUI Sulsel ini bahwa embrio dari lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren ini ternyata berasal dari Kabupaten Bantaeng, hal tersebut karena menurut KH. Hamzah Harun di Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2012 yang lalu telah lahir Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan No 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah Formal dan Pondok Pesantren sedangkan Undang-Undangnya baru turun bulan ini. Ungkap Mustasyar NU Kota Makassar ini.
Sementara itu sebagai Panelis berikutnya, Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus dalam kesempatan ini menyampaikan Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terhadap Pembinaan Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren).
Materi Kakan Kemenag Bantaeng ini selengkapnya dapat kita simak bersama dalam tautan berikut ini :
KEBIJAKAN KEMENAG TERHADAP PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONPES)
Lebih lanjut dalam kesempatan ini, Kakan Kemenag juga melemparkan gagasan terkait pembinaan mental dan karakter anak didik sebagaimana yang telah disampaikannya dalam beberapa kesempatan yang lain baik dengan para Kepala beserta Guru Madrasah maupun dengan para guru PAI pada Sekolah.
Kakan Kemenag menghimbau kepada pimpinan Pondok beserta semua stake holder agar bersama-sama merancang metode atau cara agar anak didik rajin berjamaah di masjid.
Salah satu metode yang ditawarkan Kakan Kemenag adalah dengan memformulasikan buku amaliah Ramadhan yang biasa dipakai pada bulan Ramadhan untuk digunakan setiap hari, karena menurutnya seruan untuk melaksanakan Shalat berjamaah di masjid sesungguhnya tidak hanya berlaku dalam bulan Ramadhan saja. Demikian Kakan Kemenag menutup materinya. (mhd)