Peringati Hari Santri, Ponpes Se Kabupaten Bantaeng Gelar Dialog Bersama Bupati Dan Wakil Bupati


Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Sebagai agenda terkahir dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional tahun 2018, panitia Hari Santri Nasional tingkat Kab. Bantaeng menggelar Dialog bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. (Selasa, 23 Oktober 2018).

Dialog yang dibuka secara resmi oleh bapak Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Sahabuddin dengan tema "Bersama Pondok Pesantren, Bantaeng Maju dan Bermartabat" ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain :

1. Dr. KH.Hamzah Harun  AR Rasyid Lc., MA
2. Dr.H. Ilham Syah Azikin., M. Si (Bupati Bantaeng), dan
3. H, Muhammad Yunus. S. Ag., M. Ag (Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng)








Dialog dihadiri oleh para Pimpinan Pondok yang tergabung dalam Majelis Musyawarah Pondok Pesantren (MMPP), perwakilan para pembina/guru serta perwakilan beberapa Santri dan Santriwati Pondok Pesantren se Kab. Bantaeng.

Dalam materinya Bupati Bantaeng mengungkapkan bahwa nama Kabupaten Bantaeng saat ini tidak hanya dikenal di Bantaeng saja namun sudah dikenal lebih jauh di tingkat regional hingga nasional.

"Ini merupakan salah satu keberkahan dan menjadi tanggung jawab saya bersama Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin sebagai bagian dari keberlanjutan pembangunan di kab. Bantaeng". Tuturnya

"Kita bersyukur hari ini Kabupaten Bantaeng baik Pemerintah maupun masyarakatnya tiba pada satu titik yang secara infrastruktur sduah sangat membanggakan. Kalau secara infrastruktur telah kita rasakan manfaatnya, mudah-mudahan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia", ujarnya.

Lebih lanjut Bupati sedikit memaparkan mengenai bagaimana Hari Santri lahir dan ditetapkan sebagai Hari Nasional oleh Pemerintah. Satu hal yang dipahaminya bahwa Hari Santri berangkat dari resolusi jihad, dan sampai hari ini spirit itu masih dibutuhkan untuk melawan kebodohan, kemiskinan serta menjadi bagian tak terpisahkan dari Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Sementara itu, panelis lainnya KH Hamzah Harun Al Rasyid. dalam materinya bertajuk "Eksistensi Pondok Pesantren Dalam Mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia", menuturkan jika saat ini Pondok Pesantren memiliki derajat yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan telah disahkannya Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang legal berdasarkan Undang-undang.

"Alhamdulillah dengan lahirnya Undang-Undang oleh Anggota DPR-RI, itu satu bukti keberpihakan Pemerintah kita. Tapi ternyata hari ini Saya menemukan sesuatu yang selama ini belum terungkap bahwa embrio Undang-Undang tentang Pondok Pesantren ini justru berasal dari Kabupaten Bantaeng", ungkapnya.

Hal ini diungkapkan KH Hamzah Harun Al Rasyid karena menurut penuturan bapak Wakil Bupati yang juga mantan ketua DPRD Kab. Bantaeng sebagaimana dituturkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Khairul Ummah Pattallassang yang dalam kesempatan ini bertindak selaku moderator Kab. Bantaeng sejak tahun 2012 yang lalu telah lahir Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan No 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah Formal dan Pondok Pesantren sedang Undang-Undangnya, baru turun bulan ini. Ungkap KH. Hamzah Harun.

Ini berarti bahwa Bantaeng memiliki embrio lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren, sehingga saya yakin Insya Allah ke depan pembinaan Pondok Pesantren, Bantaeng lebih bagus dari daerah lainnya", tutupnya.