Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Drs. H. A. Muh Baedawi, MM membenarkan, para guru madrasah tersebut tengah melengkapi dokumen dalam rangka review pemberkasan tunjangan kinerja guru terhitung mulai Tahun 2015 s/d 2018.
Sebanyak 215 orang guru madrasah di Kabupaten Bantaeng, dengan rincian : 15 orang guru RA, 64 orang guru MI, 89 orang guru MTs 43 orang guru MA dan 5 orang unsur Pengawas Kemenag akan di review untuk mendapatkan pembayaran tunggakan tunjangan kinerja guru dimaksud.
"Saat ini berkas para guru sedang diteliti oleh tim Kemenag Bantaeng termasuk rekap daftar hadir mulai November 2015 - Desember 2018 untuk kemudian dikirim ke Kanwil Kemenag Sulsel guna dilakukan Review oleh tim BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Semoga tim yang sudah lembur sejak 3 hari yang lalu ini dapat segera menyiapkan berkas para guru utamanya rekapitulasi daftar hadir untuk dibawa ke kanwil". Jelas Kasi Penmad saat ditemui Humas Kantor Kemenag Bantaeng diruang kerjanya siang tadi.
Dokumen tersebut antara lain adalah: absensi elektrik, SK CPNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat, KGB terakhir, SK Mutasi (bagi yang mutasi), Sertifikat Pendidik, SK mengajar dan jadwal mengajar, SKP Tahun 2015-2018, SPTJM, dan Surat Pernyataan.
"Keseluruhan berkas ini akan dilakukan review secara menyeluruh oleh tim yang terdiri BPKP dan Irjen Kemenag diatas. Dari hasil review ini, apabila dokumen para guru diterima dan dinyatakan lengkap oleh tim, maka para guru madrasah tersebut diatas akan menikmati pembayaran kekurangan tukin guru sejak Bulan November 2015 hingga Desember 2018 bersasarkan hasil perhitungan sesuai Juknis". Tutur Kasi Penmad.
"Yang jelas selisih tunjangan profesi guru dan nilai kelas jabatan bagi guru PNS yang telah menerima dana sertifikasi serta pembayaran tukin akan disesuaikan dengan nilai kelas jabatan atau grading bagi guru yang belum menerima sertifikasi, jadi yang belum sertifikasi, kelas jabatan (grading) nya akan berada pada grade 5 untuk gol III dan grade 3 untuk Gol II, sedang untuk yang sudah sertifikasi akan disesuaikan menurut golongannya". Jelas Kasi.
"Jadi dari 215 guru diatas tidak semua akan menerima kekurangan, karena tergantung selisihnya nanti, tapi yang jelas tidak adaji pengembalian jika ternyata tunjangan sertifikasi yang diterima selama ini ternyata lebih tinggi dari kelas jabatan (grade) yang yang semestinya ditempati". Pungkas Kasi Penmad
Sementara itu menurut staf Seksi Penmad Kemenag Bantaeng Kalmanul Hakim, S.Hi, bahwa berdasarkan Kepdirjen Pendis Kemenag RI, mulai tahun 2019 ini guru tidak akan menerima Tunjangan Profesi lagi akan tetapi akan diganti dengan Tunjangan Kinerja seperti pegawai/staf Kemenag lainnya. (mhd)